Rabu 10 Jun 2020 04:36 WIB

Kemenag Barito Timur Siapkan Pengembalian Biaya Haji

Calon jamaah haji Barito Timur yang batal diberangkatkan sebanyak 84 orang.

Kemenag Barito Timur Siapkan Pengembalian Biaya Haji (ilustrasi)
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kemenag Barito Timur Siapkan Pengembalian Biaya Haji (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,TAMIANG LAYANG -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Abdul Majid Rahimi menyatakan bahwa calon jamaah haji untuk tahun ini dari kabupaten setempat dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci Makkah Arab Saudi dan siap mengembalikan biayanya.

"Adanya pembatalan ibadah haji ini, kami pun bersiap mengembalikan biaya berangkat haji jamaah. Namun hingga saat ini, belum ada yang mengajukan penarikan BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) yang sudah disetorkan," kata Abdul di Tamiang Layang, Selasa (9/6).

Menurut dia, bagi jamaah yang ingin menarik dana BPIH perlu membuat surat permohonan dan syarat-syarat seperti fotokopi KTP, lembar pelunasan dan buku tabungan haji, dengan mendatangi dan melakukan pengajuan ke Kantor Kementerian Agama Barito Timur pada hari dan jam kerja.

Jika jamaah tahun ini ingin berangkat pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah atau 2021, maka dananya akan dikelola Badan Pengelolaan Keuangan Haji sehingga jamaah bisa menjalankan haji pada tahun depan," katanya.

 

Dia mengatakan, kepastian pembatalan ibadah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H atau 2020.

"Calon jamaah haji Barito Timur yang batal diberangkatkan pada tahun ini sebanyak 84 orang. Pembatalan pemberangkatan jamaah haji 2020 karena pandemi Covid-19 yang belum reda," tambahnya.

Keputusan pembatalan yang dibuat menteri agama tersebut sudah melalui kajian-kajian teknis dan kesehatan secara mendalam, karena pandemi Covid-19 yang masih melanda di Indonesia dan Arab Saudi.

Abdul mengatakan pembatalan jamaah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia yang akan menjalankan ibadah haji secara reguler, khusus hingga undangan khusus, serta haji dengan visa khusus yang diterbitkan Kerajaan Arab Saudi.

"Jika tetap dipaksakan, tentu dapat mengancam keselamatan jamaah Indonesia dan warga Arab Saudi sendiri. Jadi, ini demi kebaikan jamaah Indonesia dan Arab Saudi," ujar Abdul.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement