Selasa 31 Mar 2020 05:11 WIB

Persiapan Haji Provinsi Papua Mengalami Penyesuaian

Waktu pelunasan haji mengalami perubahan jangka waktu disesuaikan dengan situasi.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ilustrasi jamaah di Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong, Papua Barat.
Foto: Antara/Olha Mulalinda
Ilustrasi jamaah di Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong, Papua Barat.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mewabahnya Covid-19 berdampak pada semua aspek kehidupan masyarakat. Hal ini turut dirasakan pada persiapan penyelenggaraan Ibadah haji tahun 1441 H/2020 M, termasuk di Provinsi Papua.

Beberapa hal disebut mengalami penyesuaian. Antara lain, pada aspek cara pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH), jangka waktu pelunasan BPIH, dan pembekalan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

“Kuota haji reguler di Provinsi Papua tahun 2020 M/1441 H berjumlah 1076. Terdiri dari 1056 orang jemaah haji tahun berjalan, 11 orang prioritas jemaah haji lanjut usia, satu orang pembimbing KBIHU, dan delapan orang petugas haji daerah,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua, Amsal Yowei, dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Selasa (31/3).

Waktu pelunasan mengalami perubahan jangka waktu disesuaikan dengan situasi dan kondisi terkait wabah Covid-19. Perubahan itu berlaku untuk pelunasan tahap kesatu.

Semula dari tanggal 19 Maret hingga 17 April 2020, menjadi 19 Maret hingga 30 April 2020. Pelunasan tahap kedua, dari 30 April hingga 15 Mei 2020 menjadi 12 Mei hingga 20 Mei 2020.

Hal ini juga mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Republik Indonesia, Nomor 24001 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pelunasan Biaya Ibadah Haji Reguler Tahun 1441 H/2020 M dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Disease.

Sesuai surat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Nomor B-27002 Dt.II.II. I/1/KS.02/3/2020 tentang pelunasan Tanpa Tatap Muka/Non Teller Jamaah Haji Reguler, maka pelunasan BPIH dilakukan secara non teller mulai 27 Maret 2020. Pelunasan melalui teller sementara ditutup mulai 27-31 Maret 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut.

"Proses pelunasan oleh calon jamaah haji selama enam hari kerja, 19 hingga 27 Maret 2020 baru mencapai 43persen. Proses scan paspor di Kanwil melalui Machine Readable Travel Document (MRTD) baru mencapai 10 persen," lanjutnya 

Amsal menyebut proses pelaksanaan scan paspor di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, termasuk di Provinsi Papua, baru dilaksanakan tahun ini. Sebelumnya, proses pemvisaan dilakukan di Sub Direktorat Dokumen dan Perlengkapan Haji, Direktorat Haji dan Umroh Kementerian Agama RI di Jakarta. Hal ini membuat proses pemvisaan lebih cepat dan mudah, serta mendukung kesiapan dokumen secara keseluruhan.

Sementara itu, Plt. Kabid Haji dan Bimas Islam, Musa Narwawan menyebut, kegiatan pembekalan calon PPIH kloter yang direncanakan dilaksanakan tanggal 22 sampai dengan 31 Maret 2020 ditunda pelaksanaannya sampai waktu yang belum ditentukan.

Hal ini mengacu surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan yang ditujukan salah satunya pada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua, yaitu surat Nomor B-2373/Kw.21.5/Hj.02/03/2020 tentang Penundaan Kegitan Pembeklan Calon PPIH Kloter Embarkasi Makassar 1441 H/2020 M. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement