Rabu 22 Apr 2020 08:56 WIB

Apa Saja Wajib Haji dan Sanksi Bila Meninggalkannya?

Jamaah haji wajib melakukan wajib haji dan akan didenda bila meninggalkannya.

Jamaah haji wajib melakukan wajib haji dan akan didenda bila meninggalkannya. Ilustrasi tawaf wada
Foto: Heri Ruslan/Republika Online
Jamaah haji wajib melakukan wajib haji dan akan didenda bila meninggalkannya. Ilustrasi tawaf wada

REPUBLIKA.CO.ID, Seorang jamaah yang akan menunaikan ibadah haji juga perlu mengetahui hal-hal yang merupakan wajib haji saat menunaikan rukun Islam yang kelima. Berikut ini adalah hal-hal yang diwajibkan dalam ibadah haji:

Pertama, berihram dari miqat. Menurut istilah, miqat artinya batasan. Dalam ibadah haji dikenal miqat zamani (miqat waktu) dan miqat makani (miqat tempat). Miqat zamani, yaitu batasan waktu yang orang harus memulai amalan haji dan umrah. Sedangkan, miqat makani, yaitu batasan tempat yang orang harus memulai amalan haji atau umrah.

Baca Juga

Kedua, mabit di Muzdalifah. Yakni, menginap atau bermalam di Muzdalifah pada malam 10 Dzulhijah selepas dari wukuf di Arafah. Wajib bagi jamaah yang melakukan haji untuk datang ke Muzdalifah pada malam Nahar dengan cara menginap atau melewati sepintas lalu.

Ketiga, melontar jumrah Aqabah. Di Mina terdapat tiga buah jumrah, yakni jumrah Aqabah, Wustha, dan Ula. Nah, yang dimaksud dengan jumrah Aqabah adalah melempar pada 10 Dzulhijah. Pada hari itu, yang dilontar hanyalah jumrah Aqabah yang dilakukan setelah mabit di Muzdalifah dan setelah terbit matahari.

Keempat, melontar jumrah pada hari-hari tasyrik. Pada hari-hari tasyrik, yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijah, jamaah wajib melontar ketiga jumrah dimulai dari jumrah Ula, Wusthah, dan Aqobah. Setiap jumrah, jamaah melakukan tujuh kali lemparan batu.

Caranya, dimulai dari melontar jumrah Ula tujuh kali dan membaca takbir bersama setiap lontaran. Lalu, melontar jumrah Wustha tujuh kali dan membaca takbir bersama setiap lontaran. Terakhir, melontar jumrah Aqabah tujuh kali dan membaca takbir bersama setiap lontaran.

Kelima, mabit di Mina atau bermalam di Mina pada malam-malam Tasyrik. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Aisyah RA, Rasulullah SAW bertawaf Ifadhoh pada hari akhir (hari Nahar) sewaktu sholat Zhuhur, kemudian kembali ke Mina, lalu tinggal di Mina pada malam hari Tasyrik, melontor jumrah jika matahari telah tergelincir.

Keenam, tawaf wada (tawaf perpisahan). Nah, tawaf ini dikerjakan saat akan meninggalkan kota suci Makkah. Tawaf ini wajib dikerjakan jamaah yang akan meninggalkan Makkah setelah prosesi ibadah haji selesai, kecuali wanita yang sedang haid.

Berbeda dengan rukun haji yang apabila tidak dikerjakan, ibadah hajinya tidak sah, wajib haji ini apabila diabaikan atau tidak dikerjakan, haji dan umrahnya tetap sah. 

Namun, jamaah yang meninggalkan wajib haji harus melaksanakan sanksi yang ditetapkan. Misalnya, seorang jamaah mengabaikan kewajiban melontar jumrah maka harus membayar dam atau fidyah (denda). 

 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement