Senin 27 Apr 2020 15:50 WIB

Saudi Hapus Hukuman Mati untuk Usia di Bawah 18 Tahun

Saudi sudah menyadari pentingnya reformasi HAM.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ilustrasi Hukuman Mati
Foto: MGIT4
Ilustrasi Hukuman Mati

REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH -- Kerajaan Arab Saudi dikabarkan tak lagi menerapkan hukuman mati bagi individu berusia di bawah 18 tahun yang melakukan kejahatan berat. Keputusan ini menyusul penghapusan hukuman cambuk yang dicabut lebih dulu beberapa hari lalu.

Presiden Komisi HAM Arab Awwad Alawwad menyambut positif kabar tersebut. Ia menilai perubahan ini ialah langkah maju bagi Arab. "Ini adalah hari penting bagi Arab Saudi dan ini menjadi mungkin oleh penjaga dua Masjid Suci Raja Salman dan Pangeran Muhammad Bin Salman," kata Alawwad dilansir dari Saudi Gazette pada Senin, (27/4).

Alawwad menyebut kabar penghapusan hukuman mati bagi anak sejalan dengan visi 2030 yang dibuat Pangeran Muhammad Bin Salman. "Penghapusan ini membantu kami menerapkan hukuman lebih modern sekaligus menunjukkan komitmen kerajaan mereformasi semua sektor demi visi 2030," ujar Alawwad.

Menurut Alawwad, Arab sudah menyadari pentingnya reformasi HAM. Hal itu dengan penghapusan hukuman mati bagi anak dan hukuman cambuk. "Tidak ada lagi hukuman mati bagi anak, anak maksimal menerima hukuman penjara 10 tahun di penjara anak," ucap Alawwad.

Alawwad optimis perubahan aturan masih akan terjadi di kemudian hari seiring kesadaran Arab akan HAM. "Kami yakin Arab Saudi akan menciptakan kualitas kehidupan lebih baik demi semua warganya sebagai bagian reformasi menuju visi 2030," tutur Alawwad. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement