Ahad 10 May 2020 04:13 WIB

Hari ke-15 Operasi Ketupat Jaya Tindak 15.044 Kendaraan

Sanksi yang diberikan petugas adalah meminta kendaraan pemudik putar balik

Larangan mudik. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Larangan mudik. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak hingga 15.044 kendaraan pemudik meski pemerintah telah menerbitkan kebijakan larangan mudik untuk mencegah penyebaran pandemi virus COVID-19.

"Hingga hari ke-15 Operasi Ketupat Jaya 2020 tercatat 15.044 unit kendaraan yang diputar balik," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (9/5).

Angka tersebut diperoleh di hari ke-15 Operasi Ketupat Jaya 2020 oleh Polda Metro Jaya. Adapun sanksi yang diberikan petugas adalah tidak memperbolehkan kendaraan pemudik itu keluar Jabodetabek dan dikembalikan ke daerah asalnya.

Rinciannya, pada 24 April mencapai 1.873 kendaraan, pada 25 April sekitar 1.293 kendaraan, 26 April sebanyak 875 kendaraan, 27 April sebanyak 907 kendaraan dan 886 unit kendaraan 28 April 2020. Selanjutnya pada 29 April terjadi peningkatan yakni 1.097 kendaraan, lalu 30 April 842 kendaraan.

Kemudian pada 1 Mei ada 961 kendaraan, 2 Mei terdapat 933 kendaraan, selanjutnya pada 3 Mei ada 895 kendaraan, dan 4 Mei ada 1.093 kendaraan, pada 5 Mei ada 882 kendaraan, kemudian pada 6 Mei sebanyak 1.007 kendaraan, 7 Mei sebanyak 747 kendaraan dan 8 Mei 778 kendaraan.

Namun demikian, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya juga memergoki sejumlah kendaraan rental dan truk yang berupaya membawa pemudik keluar Jabodetabek. Untuk truk dan kendaraan rental tersebut petugas memberikan sanksi yang lebih keras yakni pemberian tilang sebelum diarahkan kembali ke Jabodetabek.

Tilang tersebut didasarkan pada pasal 308 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement