Jumat 15 May 2020 14:07 WIB

Pemprov Lampung Tetapkan OTD Haji 2020

OTD Haji 2020 Provinsi Lampung telah ditetapkan.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Pemprov Lampung Tetapkan OTD Haji 2020. Foto Ilustrasi: Jamaah haji asal Lampung yang tergabung dalam kloter JKG 14 beristirahat dengan menyelonjorkan kaki saat tiba tiba di Paviliun Haji Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Azis, Madinah, Arab Saudi, Jumat (4/8).
Foto: Istimewa/Media Center Haji
Pemprov Lampung Tetapkan OTD Haji 2020. Foto Ilustrasi: Jamaah haji asal Lampung yang tergabung dalam kloter JKG 14 beristirahat dengan menyelonjorkan kaki saat tiba tiba di Paviliun Haji Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Azis, Madinah, Arab Saudi, Jumat (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Pemkab/Pemkot se-Lampung telah menetapkan besaran Ongkos Transit Daerah (OTD) jamaah haji musim haji tahun 1441/2020. OTD haji tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 3.221.288 per jamaah calon haji, atau menurun dari sebelumnya pada OTD haji tahun 2019 sebesar Rp 3,253.992 per jamaah.

Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung Irwan S Marpaung mengatakan, OTD jamaah calon haji tersebut sudah akan dibayarkan sejak Mei 2020. Pemprov Lampung, kata dia, memberikan subsidi OTD haji sebesar Rp 805.322 per jamaah atau 25 persen, sedangkan pemkab/pemkot se-Lampung memberikan subsidi Rp 2.415.966 per jamaah atau 75 persen.

Baca Juga

"Besaran OTD haji tahun 2020 ini sudah ditetapkan bersama Pemkab dan pemkot di Lampung," kata Irwan S Marpaung di Bandar Lampung, Kamis (14/5).

Dia mengatakan, OTD jamaah calon haji diperuntukan untuk jamaah haji bedasarkan kuota yang diberikan pemerintah pusat sebanyak 7.140 jamaah. Penggunaan uang OTD tersebut bagi jamaah calon haji, untuk transportasi darat dari Wisma Haji Rajabasa Lampung menuju Bandara Radin Inten II Branti Lampung, pergi dan pulang. Selain itu, OTD juga diperuntukan untuk sarana dan prasarana embarkasi haji di bandara.

 

Berdasarkan catatan Republika.co.id, OTD haji 2020 mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya. OTD haji 2019 sebesar Rp 3.253.992 per jamaah, sedangkan OTD haji 2018 sebesar Rp 3.163.210 per jamaah. Jamaah calon haji yang ditanggung OTD hajinya berasal dari 15 kabupaten/kota di Lampung.

Subsidi yang diberikan Pemprov Lampung pada OTD haji 2019 Rp 813.498 per jamaah, pemkab/pemkot Rp 2.440.494 per jamaah. Sedangkan subsidi Pemprov Lampung pada OTD haji 2018 sebesar Rp 790.803 per jamaah, sedangkan pemkab/pemkot sebesar Rp 2.372.408 per jamaah. Saat ini, keberangkatan jamaah calon haji masih harus transit di Bandara Soekarno-Hatta, karena Bandara Radin Inten II Branti masih berstatus bandara embarkasi haji antara, belum  penuh menjadi bandara embarkasi haji.

Kabid Pengadaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Lampung Ansori Citra menyatakan, kepastian keberangakatan jamaah haji asal Indonesia masih menunggu keputusan dari Pemerintah Arab Saudi. Sebelumnya, kata dia, Dirjen PHU sudah meminta kepastian dari Pemerintah Arab Saudi pada 12 Mei 2020, namun belum ada jawaban.

Dia berharap dengan adanya pernyataan dari Pemerintah Arab Saudi terkait dengan keberangkatan jamaah calon haji ke Tanah Suci Makkah, maka segala sesuatunya dapat dipersiapkan lebih dini.

Bila kemungkinan ibadah haji tidak digelar, maka ada regulasi lainnya. Namun, semua pihak berharap pandemi global Covid-19 tersebut dapat segera berakhir sebelum pelaksanaan ibadah haji tahun 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement