Jumat 29 May 2020 09:15 WIB

Pemkab dan Kejari Majalengka Kerja Sama Cegah Penyelewengan Anggaran Covid-19

Anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 94 miliar.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

MAJALENGKA, AYOBANDUNG.COM -- Pemkab Majalengka bersepakat dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk mencegah penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 dengan menandatangani nota kesepahaman/memorandum of understanding (MoU).

Kepala Kejari Majalengka, Sri Indarti menjelaskan, kesepakatan itu berisi kerjasama pendampingan Kejari terhadap Pemkab Majalengka dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19.

"Kami bekerja sama dengan Pemkab Majalengka untuk pendampingan anggaran Covid-19," katanya didampingi Kepala Seksi Intel Kejari, Suheli dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejari, Agus Robani.

Diketahui, anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Majalengka sendiri mencapai Rp 94 miliar.

Dia menyebut, Pemkab Majalengka telah merefocusing APBD Tahun Anggaran 2020 pada sejumlah instansi pemerintahan setempat, masing-masing Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD Majalengka, RSUD Cideres, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Refocusing anggaran dilakukan bertahap sesuai kebutuhan.

"Dari alokasi dana Rp94 miliar itu, didalamnya anggaran antisipasi untuk memenuhui kebutuhan Covid-19," terangnya.

Kepala Seksi DATUN Kejari Majalengka, Agus Robani mengungkapkan, sejauh ini anggaran yang sudah terserap masing-masing Rp16,6 miliar. 

Nilai itu di antaranya untuk kebutuhan pada Dinkes sekitar Rp3,7 miliar, RSUD Majalengka sekitar Rp 2,4 miliar, RSUD Cideres sekitar Rp3,3 miliar, dan BPBD Rp4,3 miliar. 

"Untuk rincian anggaran pengadaan sekitar Rp 10 miliar," cetusnya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement