Jumat 29 May 2020 16:27 WIB

Twitter Anggap Cicitan Trump Langgar Aturan Soal Kekerasan

Twitter menandai cicitan Trump karena melanggar aturan glorifikasi kekerasan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Laman Twitter Presiden AS, Donald Trump
Foto: VOA
Laman Twitter Presiden AS, Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Twitter memberi tanda dan keterangan pada cicitan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mengomentari kerusuhan di Minneapolis. Dia dianggap telah melanggar peraturan media sosial tersebut. 

“Cicitan ini melanggar peraturan Twitter tentang glorifikasi kekerasan,” demikian isi pemberitahuan yang dicantumkan di cicitan Trump. 

Baca Juga

Twitter tidak menghapus atau menurunkan cicitan Trump. Publik masih bisa melihatnya ketika mengklik kata “view” atau “lihat”. 

Trump menuai kecaman luas dari masyarakat AS setelah menyebut para demonstran di Minneapolis sebagai “penjahat”. Dia bahkan mengancam menembaki mereka.

Dalam cicitan di akun Twitter pribadinya, Jumat (29/5), Trump mengatakan tak bisa tinggal diam menyaksikan kerusuhan dan huru-hara di Minneapolis menyusul kematian seorang pria Afrika-Amerika, George Floyd. “Saya tidak bisa mundur dan menyaksikan ini terjadi di kota Amerika yang hebat, Minneapolis,” ucap Trump.

Dia mendesak Wali Kota Minneapolis segera mengambil tindakan dan mengontrol kembali situasi di sana. Jika tidak, Trump menyebut akan mengirim Garda Nasional AS ke kota tersebut. 

“Para penjahat ini tidak menghargai kenangan George Floyd dan saya tidak akan membiarkan itu terjadi. Baru saja berbicara dengan Gubernur (Minnesota) Tim Walz dan mengatakan kepadanya bahwa militer bersamanya. Kesulitan apa pun dan kami akan mengambil kendali tetapi, ketika penjarahan dimulai, penembakan dimulai,” ujar Trump. 

Cicitan Trump menuai kritik dan kecaman. Dia dianggap rasialis saat menyebut massa yang berdemonstrasi karena bersimpati kepada George Floyd sebagai penjahat. Trump pun dicerca karena dinilai sewenang-wenang saat memerintahkan penembakan terhadap massa. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement