Selasa 02 Jun 2020 14:04 WIB

Seorang Jamaah Lemas Usai Tahu Haji 2020 tak Diberangkatkan

Awalnya deg-degan, begitu tahu haji 2020 tak diberangkatkan, seorang jamaah lemas.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Seorang Jamaah Lemas Dengar Pemberangkatan Haji Dibatalkan. Foto: Kegiatan umroh dan haji tutup total. Ilustrasi
Foto: Amr Nabil/AP
Seorang Jamaah Lemas Dengar Pemberangkatan Haji Dibatalkan. Foto: Kegiatan umroh dan haji tutup total. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Salah seorang jamaah calon haji (calhaj) Sutrismiyati langsung lemas setelah mendengar konferensi pers yang disampaikan Menteri Agama, Fachrul Razi pada Selasa (2/6). Menag menyampaikan keputusan pemerintah bahwa tidak akan memberangkatkan jamaah haji 2020 tahun ini.

Keputusan itu diambil sebagai upaya untuk melindungi warga negaranya di tengah pandemi covid-19. Sumiyati yang merupakan calhaj dari Wonosari, Gunungkidul mengaku sedih setelah mendengar keputusan itu. Meski demikian, dirinya berupaya menerimanya dengan ikhlas.

Baca Juga

"Awalnya saya deg-degan (lihat konferensi pers), sekarang lemas. Tapi engga apa-apa, mau bagaimana lagi. Saya menerima keputusan yang diambil pemerintah Indonesia maupun pemerintah Arab Saudi dengan ikhlas, dan saya percaya ini keputusan yang terbaik," kata Sutrismiyati kepada Republika.co.id pada Selasa (2/6).

Sutrismiyati menurutkan semua persiapan untuk berangkat menunaikan ibadah haji tahun ini sudah lengkap. Termasuk pemberian materi dan pelaksanaan manasik haji di tingkat Kabupaten. Namun demikian, adanya pandemi covid-19 membuat Sutrismiyati dan jamaah calon haji lainnya berharap-harap cemas menunggu keputusan dan kejelasan dari pemerintah.

 

"Sudah lengkap semua persiapan itu tinggal kita itu menunggu pengumuman saja, semua sudah beres. Tapi mau bagaimana lagi demi kebaikan kita bersama terutama kesehatan dengan adanya virus corona, ya manut saja dengan keputusan pemerintah," katanya.

Sutrismiyati tak mempersoalkan tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang sudah dibayarkan jamaah dan alam disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sutrismiyati mengaku dirinya Bipih dengan total untuk wilayah Kabupaten Gunungkidul kurang lebih sebesar Rp 36 juta.

"Seandainya tahun depan ada kenaikan (biaya), kita tinggal nambah gitu. Kalau aturannya seperti itu ngga apa-apa. Ini kan sudah jelas keputusannya," katanya.

Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan Jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menag dalam kesempatan telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Selasa (2/6).

Seiiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan Jamaah ini, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” jelasnya.

“Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jamaah haji,” sambungnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement