Selasa 02 Jun 2020 15:31 WIB

Kemenag Bandung Sebut 2.236 Jamaah Batal Berangkat Haji

Uang pelunasan akan disimpan badan pengelola keuangan haji di pusat.

Kemenag Bandung Sebut 2.236 Jamaah Batal Berangkat Haji. Foto: Menag Fachrul Razi didampingi Wamenag Zainut Tauhid Sa
Foto: Dok Kemenag
Kemenag Bandung Sebut 2.236 Jamaah Batal Berangkat Haji. Foto: Menag Fachrul Razi didampingi Wamenag Zainut Tauhid Sa

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung menyatakan 2.236 calon jamaah haji dari kota itu batal berangkat ke Tanah Suci akibat pandemi Covid-19 yang belum mereda.

Humas Kemenag Kota Bandung Agus Saparudin mengatakan jumlah tersebut merupakan kuota untuk Kota Bandung. Mereka, batal menunaikan ibadah haji pada tahun ini. "Ini ada update informasi jadi jumlah jamaah haji Kota Bandung itu bukan 1.474, tapi 2.236 orang. Namun, batal berangkat tahun ini," kata Agus, Selasa (2/6).

Menurutnya, biaya pendaftaran jamaah haji yang sudah masuk tidak akan dikembalikan, sehingga bagi calon jamaah yang sudah mendaftar haji, otomatis datanya telah terdaftar untuk diberangkatkan ke Tanah Suci tahun depan.

"Nanti kan uang pelunasan akan disimpan badan pengelola keuangan haji di pusat. Untuk jumlahnya (pemberangkatan tahun depan) sesuai kuota 2.236 calon jamaah, termasuk petugas dan pembimbing haji," kata Agus.

Saat ini pihaknya akan segera menyosialisasikan pembatalan keberangkatan haji pada tahun ini kepada calon jamaah haji, termasuk soal biaya naik haji yang bakal dimanfaatkan untuk keberangkatan tahun depan. "Hari ini baru konferensi pers dan akan disosialisasikan ke jamaah," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi Covid-19.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah," kata Menag dalam konferensi pers mengenai penyampaian keputusan pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji 2020/1441 Hijriah di Jakarta, Selasa.

Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020. Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement