Selasa 02 Jun 2020 18:56 WIB

Keberangkatan Haji Dibatalkan, SAPUHI: Kami Taat Pemerintah

SAPUHI menyarankan jamaah tidak menarik dana haji yang telah disetor.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) - Syam Resfiadi, menyarankan jamaah tidak menarik dana haji yang telah disetor.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) - Syam Resfiadi, menyarankan jamaah tidak menarik dana haji yang telah disetor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Keputusan Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M direspons positif. Kebijakan itu didasarkan demi keselamatan jamaah di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang belum usai.  

Ketua Umum DPP Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI), Syam Resfiadi, mengatakan keputusan tersebut tidak lagi menjadi hal mengejutkan.

Baca Juga

Pasalnya, selaku pemain swasta atau salah satu anggota penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang diberi izin pemerintah, pihaknya berpikir sama dengan apa yang disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi terkait pembatalan haji tahun ini.

Sebab melihat pada data-data yang ada dalam kasus virus corona ini, menurutnya, kemungkinan penyelenggaraan haji tahun ini masih belum kondusif lantara wabah masih belum selesai.  

"Tetapi apapun yang terjadi, kami selaku PIHK sudah siap menerima apapun keputusannya. Sehingga kami tidak terlalu terkejut. Kami patuh pada pemerintah, karena kami adalah mitra yang memiliki izin dari Kemenag," kata Syam dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Selasa (2/6).  Namun demikian, dia mengutip pernyataan dari anggota Komisi VIII DPR yang menyebut keputusan pembatalan haji tersebut kurang berbobot. Pasalnya, keputusan haji seharusnya diambil minimal berdasarkan hasil rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Kemenag. 

Syam sendiri sempat mendengar informasi bahwa keputusan haji ini diumumkann setelah mereka mengadakan rapat pada 8 Juni 2020. Namun, hari ini Kemenag sudah mengumumkan keputusan terkait pembatalan haji 2020.  

Sementara itu, Syam mengungkapkan bahwa masalah pengembalian uang jamaah masih diatur dalam peraturan Keputusan Menteri Agama (KMA). 

Menurutnya, pihaknya sudah berdiskusi dengan Kemenag, dalam hal ini direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, terkait teknis pengembalian uang jamaah sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. 

Dia menyarankan jamaah tidak membatalkan ibadah haji sekaligus menarik biaya setoran pelunasan. Namun, jamaah bisa menggunakan kesempatan haji 2021. Pasalnya, akan ada konsekuensi biaya pembatalan jika dibatalkan.    

"Kami mohon untuk para jamaah untuk tidak membatalkan, tetapi menunda saja untuk tahun depan. Sehingga tidak terkena biaya administrasi yang akan timbul dari akibat pembatalan," katanya.

Syam menjelaskan, apabila jamaah ingin membatalkan ibadah hajinya, secara otomatis mereka tidak memiliki kesempatan untuk bisa berangkat haji pada tahun yang akan datang atau masuk prioritas di tahun berikutnya. 

Namun, apabila jamaah hanya membatalkan biaya pelunasan saja, yaitu sekitar 4.000 dolar, hal itu bisa diatur bahkan bisa dilakukan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara langsung ke nomor virtual account (rekening maya) jamaah.  

"Namun kami PIHK harus menerima laporan dulu dari para jamaah. Seperti data lengkap dilampirkan dengan bukti-bukti serta nomor account dari jamaah itu sendiri," lanjutnya.  

Di sini, Syam menekankan agar nomor account yang digunakan dalam bentuk mata uang asing. Pasalnya, PIHK juga diminta BPKH menyetorkan uang dalam mata uang asing supaya tidak ada selisih kurs.

Dia mencatat pada pelunasan sebelumnya sampai 30 April 2020, kurs mencapai angka hampir Rp 16 ribu. Saat ini dengan kurs di bawah Rp 15 ribu, ia menyebut masih ada selisih antara Rp 1.500-2.000 per dolar.

"Dan ini cukup luar biasa. Sudah pasti kalau kami berangkat tahun ini kami pasti rugi, karena pasti akan dikembalikan dalam bentuk mata uang yang sama. Sebab kami masih ada komponen-komponen rupiah yang harus dikeluarkan, seperti tiket untuk keberangkatan dengan rupiah. Sehingga kami mengalami kerugian," lanjutnya.

Syam menambahkan, bahwa pengumuman pembatalan haji dari Kemenag tidak hanya terkait masalah visa haji, tetapi di luar visa haji, seperti visa mujamalah atau visa lain terkait keberangkatan ke Saudi yang berkeinginan untuk haji. Dengan demikian, secara otomatis segala bentuk kegiatan berhaji tahun ini dilarang.

Namun, dia menyebut tidak menutup kemungkinan jika nanti ada satu konsekuensi dari pemerintah Arab Saudi yang memberikan prioritas atau penanganan khusus kepada seseorang atau suatu kelompok organisasi untuk berhaji. 

Syam berharap calon jamaah menerima kondisi pembatalan haji tahun ini. "Harapan kita selaku PIHK ingin memberikan yang terbaik bagi jamaah. Semoga jamaah menerima kondisi ini, karena ini di luar jangkauan kemampuan manusia. Sehingga apabila bisa berangkat bersama tahun depan, semua sudah dalam kondisi kondusif, dan kita bisa berhaji dengan baik dan mabrur," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement