Rabu 03 Jun 2020 03:23 WIB

Polresta Denpasar Tangkap Ketut Widana karena Aniaya Istri

Korban membantah tuduhan Ketut kalau ia berselingkuh dengan mantan suaminya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Polresta Denpasar menangkap seorang anggota ormas bernama Ketut Widana (38 tahun), karena terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya di sebuah rumah kos di Denpasar Barat, Bali.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa memang benar melakukan penganiayaan dengan cara mendorong korban hingga membentur tembok serta memukul bagian mata dan pipi korban menggunakan tangan mengepal," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi saat dikonfirmasi, di Kota Denpasar, Selasa (2/6).

Sukadi mengatakan, atas perbuatan pelaku tersebut mengakibatkan korban mengalami memar dan luka-luka. Alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut, karena pelaku mengaku cemburu terhadap korban.

"Jadi kasus berawal dari pelaku melihat akun Facebook milik korban, dan ada foto korban dengan mantan suami korban. Kemudian pelaku merasa cemburu dan menuduh korban berselingkuh dengan mantan suaminya," ujar Sukadi.

Setelah itu, korban menjelaskan kepada pelaku bahwa korban tidak pernah berselingkuh dengan mantan suaminya maupun dengan orang lain. "Saat itu, tiba-tiba pelaku marah dan langsung mendorong korban ke tembok dan memukul pipi korban dengan tangan kosong, dan setelah itu pelaku menendang perut korban," ujar Sukadi.

Pelaku yang berprofesi sebagai satpam ini sempat bersembunyi dalam kamar mandi ketika ditangkap oleh polisi. Selanjutnya, tepat pada 30 Mei 2020, pukul 13.00 Wita di kamar kosnya, Jalan Pulau Bungin Nomor 15, Denpasar Selatan pelaku ditangkap oleh petugas Polresta Denpasar.

"Iya jadi dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di kamar indekosnya, namun saat itu pelaku bersembunyi di dalam kamar mandi. Hingga akhirnya kita temukan lalu dibawa ke polresta untuk proses lebih lanjut," ujar Sukadi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement