Rabu 03 Jun 2020 02:12 WIB

Sudah 1,7 Juta Pekerja Indonesia Dirumahkan Akibat Covid-19

380 ribu pekerja dari total 1,7 juta terpaksa di PHK akibat pandemi Covid-19

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 1.792.108 pekerja Indonesia dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak pandemi COVID-19 sampai dengan 27 Mei 2020.

"Kita harapkan penerapan 'new normal' (normal baru) bisa menggerakkan roda perekonomian, sehingga para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan bisa diprioritaskan untuk kembali bekerja, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (2/6).

Rincian data yang telah diverifikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan itu, 1.058.284 pekerja sektor formal dirumahkan, 380.221 pekerja formal terkena PHK, 318.959 pekerja sektor informal terdampak COVID-19, 34.179 calon pekerja migran gagal diberangkatkan, serta 465 pemagang dipulangkan.

Terkait dengan normal baru, ia meminta para pengusaha kembali merekrut pekerja yang telah dirumahkan dan terkena PHK karena pandem, untuk mengurangi angka pengangguran.

Menurut dia, perekrutan kembali para pekerja itu akan memberi keuntungan kepada para pengusaha karena mereka telah memiliki keterampilan dan mengenal betul budaya perusahaan sehingga mereka dapat bekerja kembali tanpa perlu pelatihan kerja terlebih dahulu.

"Ini tentu menguntungkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitasnya,” kata dia.

Terkait dengan pekerja terdampak COVID-19, Menaker Ida juga menegaskan bahwa Kemnaker telah ikut berusaha menjaga daya beli masyarakat dengan optimalisasi program balai latihan kerja (BLK) dan insentif pelatihan berbasis kompetensi Rp500.000 per orang.

Selain itu, program padat karya infrastruktur, padat karya produktif, Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dan pengembangan kewirausahaan melalui program Teknologi Tepat Guna (TTG).

Kemnaker juga mendukung kebijakan kebijakan program 89, proyek yang akan direkomendasikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek senilai Rp1.422 triliun tersebut diharapkan menyerap sekitar 19 juta tenaga kerja.

"Sesuai arahan Menko Bidang Perekonomian, proyek PSN 2020-2024 ditargetkan dapat menyerap empat juta tenaga kerja setiap tahunnya atau selama proyek itu berjalan, agregatnya bisa mencapai 19 juta orang," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement