Rabu 03 Jun 2020 04:02 WIB

Pengamat: Pilkada Harus Jamin Kesehatan dan Kualitas

PKPU tidak memuat bahwa tahapan pilkada dijalankan sesuai protokol kesehatan.

Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tengah pandemi Covid-19 harus menjamin kesehatan dan keselamatan serta kualitas pesta demokrasi tersebut. "Pertama, keselamatan dan kesehatan seluruh pemangku kepentingan. Kedua, bagaimana kualitas pemilihan bisa tetap dijaga," kata peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay saat diskusi virtual bertajuk "PSBB: Pilkada Serentak Berisiko Berat", di Jakarta, Selasa (2/6).

Menurut dia, persiapan untuk menjamin aspek kesehatan, keselamatan, dan kualitas tersebut harus benar-benar disiapkan sebelum tahapan pilkada dilanjutkan. Ia mencontohkan dari segi aturan butuh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tersendiri yang mengatur tentang mekanisme penyelenggaraan dalam suasana pandemi.

Baca Juga

"Saya mendengar PKPU untuk tahapan, program, dan jadwal pilkada sudah dalam proses improvisasi di Kemenkumham. Mudah-mudahan segera selesai," katanya.

Namun, ia mengingatkan PKPU terkait tahapan, program, dan jadwal pilkada tersebut sama sekali tidak memuat proses bagaimana setiap tahapan pilkada dijalankan sesuai protokol kesehatan di masa pandemi. "Kita juga tahu PKPU terkait tahapan, program, dan jadwal sama sekali tidak memuat proses bagaimana dijalankan, bagaimana penyelenggaraan pemilihan setiap tahapan, khususnya saat pandemi sehingga dibutuhkan PKPU yang lain. PKPU yang mengatur penyelenggaraan pilkada di masa darurat COVID-19," katanya.

Di sisi lain, Hadar mengingatkan, yang dibutuhkan dan dipersiapkan untuk pelaksanaan pilkada di tengah pandemi bukan semata peraturan, tetapi menyangkut berbagai hal lain yang bersifat prinsip. "Kalau dijalankan (Desember 2020) yang diperlukan bukan hanya peraturan saja. Banyak hal lain yang sangat prinsip yang diperlukan agar dalam pelaksanaannya semua berjalan efektif dan bisa berjalan sesuai harapan, terutama menyangkut keselamatan dan kesehatan kita semua dalam kondisi pandemi," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Aziz menyampaikan pihaknya sedang menyusun segala kebutuhan tambahan untuk pelaksanaan Pilkada 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Viryan mengatakan tambahan anggaran ini sepenuhnya harus dibiayai pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebutuhan anggaran sebagai implementasi penerapan protokol Covid-19 dalam setiap tahapan pemilihan, kata dia, harus dirinci secara detail. Selain itu, kata dia, penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi Covid-19 harus berjalan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan dipatuhi semua pihak sehingga risiko terpapar virus corona saat pelaksanaan tahapan pemilihan hingga pemungutan suara pada 9 Desember 2020 dapat dihindari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement