Rabu 03 Jun 2020 15:53 WIB

PTUN: Pemblokiran Akses Internet di Papua Melanggar Hukum

Pemerintah pernah memblokir akses internet di Papua pada Agustus dan September 2019.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Puluhan orang dari koalisi masyarakat sipil sedang melakukan aksi di depan kantor Kominfo, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/8). Mereka menuntut agar pemerintah menghentikan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. (ilustrasi)
Foto: Republika/Febryan.A
Puluhan orang dari koalisi masyarakat sipil sedang melakukan aksi di depan kantor Kominfo, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/8). Mereka menuntut agar pemerintah menghentikan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Majelis hakim Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika melanggar hukum karena melakukan pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat pada 2019 lalu. Perkara tersebut diajukan 21 November 2019 dengan Nomor 30/G/TF/2019/PTUN.JKT.

"Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat satu dan tergugat dua tidak diterima. Dalam pokok perkara, satu, mengabulkan gugatan para penggugat," ujar Hakim Ketua PTUN Jakarta, Nelvy Christin, saat membacakan putusan, Rabu (03/06).

Baca Juga

Pemerintah dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum atas perbuatan mereka pada Agustus hingga September 2019 lalu. Perbuatan melanggar hukum yang pertama, yakni melakukan pelambatan akses bandwith di beberapa wilayah kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat dan Papua pada 19 Agustus 2019 pukul 13.00 WIT-20.30 WIT.

Perbuatan pemerintah yang diputus melanggar hukum berikutnya, yakni saat melakukan pemblokiran layanan dan/atau data pemutusan akses internet secara menyeluruh di 29 kota/kabupaten Provinsi Papua dan 13 kota di Papua Barat dari 21 Agustus sampai 4 September 2019 hingga pukul 23.00 WIT.

Pelanggaran hukum selanjutnya, yakni tindakan pemerintah yang memperpanjang pemblokiran internet di empat kabupaten di wilayah Papua, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayawijaya dan di dua kabupaten di wilayah Papua Barat. Yakni, Kota Manokwari dan Kota Sorong pada 4 September pukul 23.00 WIT sampai 9 September 2019 pada 20.00 WIT.

"Menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II adalah perbuatan melanggar hukum," ujar Nelvy.

Tergugat I dalam perkara ini adalah Presiden Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Sedangkan pihak penggugat pada perkara ini adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang diwakili oleh Abdul Manan dkk dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) yang diwakili oleh Damar Juniarto dkk.

Sebelumnya, langkah melakukan pemblokiran internet di wilayah Papua dan Papua Barat dilakukan saat terjadi kerusuhan di sejumlah wilayah di sana. Kala itu kerusuhan dipicu oleh tindakan rasis di Surabaya dan di beberapa daerah lainnya.

Menkominfo saat itu, Rudiantara, mengatakan pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat sudah melalui pembahasan rapat dengan aparat penegak hukum. Rudiantara mengatakan, pemblokiran akses internet tidak diambil secara sepihak oleh Kemenkominfo.

Ia menjelaskan, pemblokiran tidak dilakukan di seluruh Papua maupun Papua Barat, namun di titik-titik keramaian dan rawan kerusuhan. Karena itu, ia membantah pemblokiran sebagai tindakan represif Pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement