Rabu 03 Jun 2020 17:50 WIB

Soal RUU Ciptaker, Ketum PP GPII: Dengarkan Suara Kritis

Semangatnya sejak awal memangkas perizinan, memudahkan pertumbuhan UMKM

Ribuan buruh menggelar aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/3).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Ribuan buruh menggelar aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pembahasan RUU Ciptaker di DPR harus mencermati efesiensi waktu, tapi tetap sesuai prosedur. Di sisi lain, DPR diminta juga untuk dapat bekerja cepat tanpa harus mengabaikan suara atau masukan-masukan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Masri Ikoni di Jakarta, Rabu (3/6). Beberapa hari lalu, kata Masri, desakan semacam ini juga mengemuka dalam diskusi yang digelar GPII secara online yang diikuti para aktivis GPII.

‘’Kalau mau melihatnya sebagai salah satu upaya penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi masalah ekonomi yang anjlok karena Covid-19, maka RUU Ciptaker harusnya dibahas cepat. Tentu saja cepat dalam pengertian ekstra lah, bukan berarti asal cepat,’’ kata Ikoni dalam keterangan tertulisnya.

Ikoni percaya, saat ini banyak pihak yang menilai RUU Ciptaker harus didukung pembahasan dan pengesahannya. Karena jika berangkat dari masalah yang ada selama ini, memang dibutuhkan solusi atau terobosan agar iklim usaha lebih baik.

 

‘’Kalau kita melihat masalahnya, misalnya soal perizinan yang sulit, birokrasi yang rumit, pemihakan terhadap UMKM yang dirasa kurang, maka terobosoan semacam ini dibutuhkan. Sayang memang, klaster ketenakerjaan yang paling mendapat perhatian, justru ditunda. Padahal menurut kami, itu dibahas saja dan dipastikan harus bagaimana. Karena di sana juga banyak poin yang terkait investasi ya,’’ tambahnya.

Menurut Ikoni, PP GPII  melihat RUU Ciptaker sebagai produk undang-undang lintas sektoral yang diharapkan membuat ekonomi Indonesia lebih baik.

‘’Semangatnya sejak awal memangkas perizinan, memudahkan pertumbuhan UMKM, meningkatkan investasi, menyerap tenaga kerja. Kalau semangat ini dijaga dalam isinya, maka artinya ini memang ijtihad pemerintah dalam membawa Indonesia ke arah lebih baik,’’ tegas Ikoni lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement