Kamis 04 Jun 2020 00:59 WIB

ABK WNI di Luar Negeri Banyak yang tak Lapor Diri

ABK yang bekerja di kapal ikan tidak melalui prosedur atau ilegal.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Pesiar MV Viking Orion.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Pesiar MV Viking Orion.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Judha Nugraha mengatakan, banyak warga negara Indonesia (WNI) sebagai pekerja migran tidak melakukan lapor diri ke perwakilan RI di negara lain. Di antara para pekerja migran adalah Anak Buah Kapal (ABK) yang tersebar bekerja di kapal-kapal pesiar maupun perikanan di luar negeri.

"Berdasarakan database Kemenlu RI ada 2,9 juta WNI yang tinggal di luar negeri," ujar Judha dalam konfersensi pers virtual mingguan Kemenlu, Rabu (3/6).

"Sebanyak 9.404 di antaranya merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai ABK," ujarnya menambahkan.

Judha mengatakan, data yang disampaikan adalah data dari warga negara Indonesia yang aktif melakukan lapor diri di perwakilan RI di luar negeri. Namun, tidak sedikit WNI maupun ABK WNI yang tidak lapor diri.

Dia mencatat, ABK kebanyakan bekerja di kawasan Asia Timur dan Tenggara. Judha pun merinci terdapat dua sektor tempat ABK WNI bekerja, yakni niaga dan perikanan.

Kemenlu menyadari, tantangan terbesar yang dimiliki pemerintah Indonesia adalah ABK yang bekerja di kapal ikan tidak melalui prosedur atau ilegal. Inilah yang menyebabkan mereka kurang mendapat pemahaman bagaimana mekanisme bekerja di luar negeri secara tepat. Hal tersebut membuat para ABK di kapal ikan rentan mendapatkan diskriminasi saat bekerja.

"Banyak yang tidak melakukan proses lapor diri di perwakilan, dan ini menjadi tantangan bagi kita semua," kata Judha.

ABK WNI menjadi sorotan usai munculnya video dugaan pelarungan di sebuah kapal penangkap ikan China. Kasusu ini pertama muncuk melalui laporan media Korea Selatan (Korsel). Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xing 629 dan Long Xing 604, terjadi kematian tiga awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik. 

Kapten kapal menjelaskan, bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya. Pada 8 Mei, 14 ABK WNI yang bekerja di kapal China telah kembali ke Tanah Air.

Menyoal kabar terbaru dari ABK WNI yang kembali dilarung dari kapal China di perairan Somalia, Judha mengatakan, hal itu tengah diselidiki pihak-pihak terkait. Judha juga mengkonfirmasi jenazah yang dilarung berinisial H.

"KBRI di Beijing telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kemenlu China pada 19 Mei lalu. Proses penyelidikan saat ini masih dilangsungkan oleh otoritas China," tukasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement