Jumat 05 Jun 2020 01:20 WIB

Dinkes Lampung: Insentif Tenaga Medis dalam Tahap Verifikasi

Tahap verifikasi disebut untuk memetakan jumlah tenaga medis penanganan Covid-19.

Seorang tenaga kesehatan dengan alat pelindung diri (APD) mengambil spesimen untuk swab test. Ilustrasi
Foto: ANTARA/FB Anggoro
Seorang tenaga kesehatan dengan alat pelindung diri (APD) mengambil spesimen untuk swab test. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan tahap verifikasi dan pencatatan jumlah tenaga medis serta rumah sakit rujukan Covid-19 penerima insentif.

"Mengenai insentif tenaga medis Dinas Kesehatan Provinsi Lampung saat ini dalam tahap verifikasi dan pencatatan jumlah tenaga medis dan rumah sakit rujukan penerima insentif," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana di Bandarlampung, Kamis (4/6).

Ia mengatakan, tahap verifikasi untuk memetakan jumlah tenaga medis yang melakukan perawatan pasien Covid-19.

"Kita memiliki 30 rumah sakit rujukan Covid-19 yang tersebar di 15 kabupaten/kota sehingga tahap pencatatan dan verifikasi perlu dilakukan untuk mengetahui berapa jumlah tenaga medis yang merawat pasien Covid-19 di ruang isolasi," ujarnya.

Ia menjelaskan di Provinsi Lampung tercatat 20.169 tenaga kesehatan yang ikut berperan dalam penanganan Covid-19.

"Ada 20.169 orang tenaga kesehatan yang ikut berperan dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung, terdiri dari 2.127 orang tenaga medis, 9.286 orang perawat, dan 8.756 orang bidan, untuk nominal insentif telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan jumlah tertentu," katanya.

Dia mengatakan pemberian insentif kepada tenaga medis sebagai bentuk kepedulian dan penghargaan atas kerja keras mereka dalam penanganan dan perawatan pasien Covid-19.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia selama pandemi Covid-19 telah mengalokasikan dana Rp 3,7 triliun kepada pemerintah daerah terkait dengan pemberian intensif tenaga medis, dengan rincian Rp 15 juta bagi dokter spesialis, Rp 10 juta bagi dokter umum dan gigi, Rp 7,5 juta bagi bidan dan perawat, dan Rp 5 juta bagi tenaga medis lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement