Sabtu 06 Jun 2020 15:06 WIB

PGRI Meminta PJJ Tetap Diterapkan di Tahun Ajaran Baru

PGRI meminta aturan kegiatan belajar di tahun ajaran baru tetap utamakan kesehatan

Dua anak menonton video belajar digital dari rumah di Bandung, Jawa Barat. Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Unifah Rosyidi menyarankan pemerintah tetap menerapkan metode pembelajaran jarak jauh pada tahun ajaran baru.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Dua anak menonton video belajar digital dari rumah di Bandung, Jawa Barat. Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Unifah Rosyidi menyarankan pemerintah tetap menerapkan metode pembelajaran jarak jauh pada tahun ajaran baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Unifah Rosyidi menyarankan pemerintah tetap menerapkan metode pembelajaran jarak jauh pada tahun ajaran baru.

"PGRI meminta agar tahun ajaran baru dapat dimulai pada pertengahan Juli 2020 tetapi dilaksanakan dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ) dalam bentuk daring, luring, dan campuran keduanya dengan mempertimbangkan beragam aspek," kata Unifah di Jakarta, Sabtu (6/6), dalam acara halal bi halal secara virtual.

PGRI meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berhati-hati dalam mengambil keputusan berkenaan dengan penyelenggaraan kegiatan belajar pada tahun ajaran baru. Terutama mengutamakan keselamatan dan kesehatan anak, guru dan warga sekolah lainnya dalam memberlakukan kebijakan.

"Pemerintah juga perlu berhati-hati dalam penetapan zona, karena ada zona sekolahnya hijau namun zona tempat tinggal guru atau muridnya di zona merah," kata dia merujuk pada zona penularan COVID-19.

Selain itu,PGRI meminta pemerintah mempertimbangkan relokasi anggaran untuk penyediaan infrastruktur pendukung kegiatan belajar di sekolah yang aman dari penularan COVID-19.

Pemerintah, menurut PGRI, juga perlu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota berkenaan dengan kebijakan terkait penyelenggaraan kegiatan belajar pada tahun ajaran baru.

"Hal itu mengingat kewenangan pendidikan telah didesentralisasi," kata Unifah.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, ia melanjutkan, juga perlu memperhatikan lembaga pendidikan swasta mulai dari jenjang pendidikan anak usia dinihingga perguruan tinggi serta para pendidik dan tenaga kependidikan.

Unifahmenjelaskan pula bahwa pengurusPGRI di semua tingkatan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan menjalin komunikasi dengan orang tua siswa guna mendukung persiapan memasuki pemberlakuan tatanan normal baru di daerah.

"Serta menjadi contoh untuk melaksanakan pola hidup sehat, mengikuti protokol kesehatan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement