Sabtu 06 Jun 2020 15:59 WIB

Jangan Khawatir, Calhaj Batal Haji Masuk List Tahun Depan

Kemenag memastikan calhaj batal tahun ini masuk antrean tahun depan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Kemenag memastikan calhaj batal tahun ini masuk antrean tahun depan. Ilustrasi pelunasan BPIH.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Kemenag memastikan calhaj batal tahun ini masuk antrean tahun depan. Ilustrasi pelunasan BPIH.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama memastikan calon jamaah haji berhak lunas biaya penyenggaraan ibadah haji (BPIH) yang terdampak kebijakan pembatalan pemberangkatan haji 2020 akan diberangkatkan tahun depan.    

"Jadi yang dimaksud otomatis pasti berangkat adalah jamaah haji yang berhak lunas tahun ini dan berangkat tahun ini, lalu sudah melunasi, maka tahun depan otomatis dia yang berangkat," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Muhajirin Yanis, dalam keterangan persnya, Sabtu (6/6). 

Baca Juga

Muhajirin menjelaskan, pembatalan keberangkatan haji di tahun ini otomatis memundurkan masa antrean jamaah haji dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). "Jadi yang harusnya berangkat 2021, mundur menjadi 2022, dan seterusnya," ucapnya.  

Muhajirin mengatakan, calon jamaah haji yang seharusnya berangkat tahun ini telah membayarkan setoran awal dan setoran pelunasan BPIH. Menurut dia, jamaah berhak lunas akan tetap memiliki nomor porsi untuk diberangkatkan tahun depan sepanjang dia hanya menarik setoran pelunasan. 

Dengan adanya pembatalan keberangkatan jemaah haji ini, pemerintah kemudian memberikan dua opsi. Pertama, jamaah tidak menarik kembali biaya yang telah disetorkan. Kedua, jamaah haji dapat menarik setoran pelunasan BPIH 1441H/2020M. 

"Tapi perlu diingat, bagi mereka yang menarik setoran pelunasan, maka tahun depan mereka harus kembali melunasi BPIH yang ditetapkan. Karena kalau tidak melunasi,  dianggap membatalkan keberangkatan hajinya di tahun depan," kata Muhajirin.  

Namun, menurut dia, jika calon jamaah haji menarik setoran awal dan pelunasan hajinya, maka otomatis yang calon jamaah tersebut membatalkan porsi hajinya.

Selanjutnya, Muhajirin Janis menyampaikan sosialisasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran Kemenag dari pusat hingga daerah.  

"Kami juga punya penyuluh agama dan mitra kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh yang kita harapkan dapat membantu pemerintah untuk menjelaskan kebijakan tersebut kepada masyarakat," tutupnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement