Sabtu 06 Jun 2020 20:27 WIB

Napi Baru di Lapas Tanjung Pandan Wajib Rapid Test

Tahanan baru akan tempati ruang karantina selama 14 hari

Sejumlah narapidana di Lapas, (ilustrasi). Napi baru di Lapas Tanjung Pandan diwajibkan ikut rapid test dan karantina.
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Sejumlah narapidana di Lapas, (ilustrasi). Napi baru di Lapas Tanjung Pandan diwajibkan ikut rapid test dan karantina.

REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG -- Narapidana baru di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, wajib mengikuti rapid test atau uji cepat virus Corona guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 tersebut di dalam lapas.

"Untuk penerimaan tahanan baru kami mengikuti protokol kesehatan yakni harus menggunakan masker saat dibawa ke Lapas dan melampirkan hasil rapid test," kata Kepala Lapas Kelas II B Tanjung Pandan, Romiwin Hutasoit di Tanjung Pandan, Sabtu (6/6).

Baca Juga

Menurut dia, hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 tentang Langkah Progresif Dalam Penanggulangan Penyebaran Covid-19 pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Bagi tahanan yang baru masuk ke dalam Lapas diharuskan menggunakan masker, melampirkan hasil uji cepat Covid-19, penyemprotan disinfektan dibilik sterilisasi, mencuci tangan, pengecekan suhu tubuh serta pemeriksaan barang bawaannya.

"Selanjutnya tahanan baru tersebut akan menempati ruang karantina selama 14 hari kedepan dengan tetap dilakukan pengecekan kesehatan," ujarnya.

Ia menambahkan, sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 Lapas Tanjung Pandan telah mempersiapkan kamar isolasi khusus karantina Covid-19 bagi narapidana. "Total ada empat kamar orang dengan kapasitas masing-masing kamar maksimal dua orang," ucapnya

Selain itu, Lapas Tanjung Pandan juga masih menutup layanan kunjungan dan diganti dengan daring melalui panggilan video mengingat angka kasus positif Covid-19 di daerah itu masih terus bertambah.

"Kami tidak ingin gegabah dalam mengambil kebijakan walaupun sudah ada edaran new normal, tetapi situasi dan kondisi harus dipertimbangkan demi keselamatan kita bersama," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement