Sabtu 06 Jun 2020 23:00 WIB

Menengok Prosesi Akad Nikah Saat PSBB Transisi

Prosesi akad nikah dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan covid-19..

Red: Mohamad Amin Madani

Pasangan pengantin Thomas Rudyanto (kiri) bersama Dian Larasati (kanan) menggunakan sarung tangan, masker, dan pelindung wajah saat melaksanakan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Ciracas, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pada masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, pihak KUA tersebut menikahkan sebanyak delapan hingga 10 pasangan pengantin per hari dengan mengikuti protokol kesehatan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020. (FOTO : Antara/Aprillio Akbar)

Pasangan pengantin Thomas Rudyanto (kiri) bersama Dian Larasati (kanan) menggunakan masker dan pelindung wajah saat melaksanakan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Ciracas, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pada masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, pihak KUA tersebut menikahkan sebanyak delapan hingga 10 pasangan pengantin per hari dengan mengikuti protokol kesehatan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020. (FOTO : Antara/Aprillio Akbar)

Calon pengantin pria membantu pasangannya memasangkan masker sebelum mengikuti prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Ciracas, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pada masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, pihak KUA tersebut menikahkan sebanyak delapan hingga 10 pasangan pengantin per hari dengan mengikuti protokol kesehatan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020. (FOTO : Antara/Aprillio Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan pengantin dengan menggunakan sarung tangan, masker, dan pelindung wajah melaksanakan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Ciracas, Jakarta, Sabtu (6/6/2020).

Pada masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, pihak KUA tersebut menikahkan sebanyak delapan hingga 10 pasangan pengantin per hari dengan mengikuti protokol kesehatan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement