Selasa 09 Jun 2020 11:15 WIB

Sarawak Izinkan Masjid dan Surau Gelar Sholat Berjamaah

Sholat berjamaah sudah bisa dilaksanakan di Sarawak.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Sarawak Izinkan Masjid dan Surau Gelar Sholat Berjamaah. Foto: Shalat berjamaah (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Sarawak Izinkan Masjid dan Surau Gelar Sholat Berjamaah. Foto: Shalat berjamaah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUCHING -- Presiden Dewan Islam Sarawak (MIS), Datuk Misnu Taha, menyebut sholat berjamaah lima waktu sudah bisa kembali dilakukan di masjid maupun surau di negara bagian itu mulai hari ini, Selasa (9/6).

Sementara untuk sholat Jumat, Datuk Misnu menyebut bisa kembali dilakukan pada Jumat minggu ini, 12 Juni. Adapun jumlah jamaah dibatasi antara 20 hingga 100 orang pada satu waktu, tergantung pada ukuran masjid dan surau.

Baca Juga

Ia mengatakan keputusan itu dibuat sejalan dengan implementasi Perintah Gerakan Kontrol Pemulihan (RCMO) yang diumumkan Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin, Ahad (7/6).

"Mulai 12 Juni, Masjid Jamek (Masjid Negara) diizinkan mengadakan shalat Jum'at dengan maksimal jamaah 100 orang. Sementara untuk sholat lima waktu akan dibatasi hingga 40 jamaah," katanya dikutip di Bernama, Selasa (9/6).

Jumlah jamaah yang bisa mengikuti shalat Jumat untuk masjid dan suraus di tiap divisi, distrik, maupun kecamatan di negara bagian tidak boleh melebihi 50 orang. Sementara untuk sholat lima waktu, dibatasi maksimal 40 orang.

Masjid-masjid dan surau Kariah atau yang berada di daerah perumahan, diizinkan mengadakan shalat Jum'at dan sholat lima waktu sehari dengan jamaah 40 orang.

"Surau lain di seluruh Sarawak diizinkan mengadakan sholat lima waktu dengan jamaah terbatas. 20 orang dalam satu waktu," ujarnya.

Selanjutnya, Misnu mengatakan Dewan Islam Sarawak akan menyerahkan kepada komite di masing-masing masjid dan surau, untuk memutuskan anggota jamaah mana yang akan diizinkan melakukan shalat berjamaah di tempat mereka.

Di sisi lain, pengurus juga harus memastikan setiap anggota jamaah mematuhi prosedur operasi standar (SOP) dan pedoman yang ditetapkan di bawah RMCO.

"Pemeriksaan dan pemantauan juga akan dilakukan oleh Departemen Agama Islam Sarawak (JAIS) untuk memastikan anggota jamaah mematuhi SOP," katanya.

Sementara itu, Sarawak Mufti Datuk Kipli Yassin mengatakan, Dewan Islam Sarawak JAIS akan menyebarkan berita tentang pedoman dan SOP. Hal ini harus diikuti oleh jamaah ketika melaksanakan sholat di masjid dan suraus di negara bagian.

Umat Islam di negara bagian juga bisa memperoleh informasi mengenai masalah tersebut dari Divisi Lembaga Pengembangan Masjid JAIS di serta kantor-kantor cabang JAIS di seluruh negara bagian.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement