Rabu 17 Jun 2020 16:08 WIB

BPJPH Ajak Warga Aktif Pantau Produk Halal

Peningkatan kesadaran konsumsi produk halal jadi tanggungjawab semua pihak.

Rep: Rizky surya/ Red: Friska Yolandha
Logo halal terpampang dipintu masuk salah satu restoran cepat saji di Jakarta, Ahad (16/10).Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merasa kewalahan memantau semua produk halal di Indonesia. BPJPH mengharapkan dukungan masyarakat berperan aktif melaporkan jika ada produk halal yang mencurigakan.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Logo halal terpampang dipintu masuk salah satu restoran cepat saji di Jakarta, Ahad (16/10).Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merasa kewalahan memantau semua produk halal di Indonesia. BPJPH mengharapkan dukungan masyarakat berperan aktif melaporkan jika ada produk halal yang mencurigakan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merasa kewalahan memantau semua produk halal di Indonesia. BPJPH mengharapkan dukungan masyarakat berperan aktif melaporkan jika ada produk halal yang mencurigakan.

Kasubbid Verifikasi Produk Halal Non-kemasan BPJPH Giri Cahyono mengklaim pengawasan produk halal dilakukan secara kontinu. BPOM dan BPJPH juga sudah menetapkan standar bagi pelaku usaha agar menghasilkan produk halal.

Baca Juga

"Kita sadari bahwa jumlah pelaku usaha jauh lebih banyak dari personel BPOM dan BPJPH. Oleh karena itu butuh peran pengawasan dan pengaduan masyarakat agar bisa mengimbangi pengendalian produk hala yang beredar," kata Giri dalam seminar virtual bertema New Normal and Global Halal Lifestyle yang diadakan Universitas Maarif Hasyim Latif (Umaha) pada Rabu, (17/6).

Selain itu, Giri menyebut peningkatan kesadaran konsumsi produk halal jadi tanggungjawab semua pihak. Termasuk ketika ada produk halal mengandung bahan haram, maka masyarakat diimbau melaporkan ke polisi.

"Salah satu penyebab ketertinggalan kita di industri halal karena masih kurangnya kesadaran halal. Padahal dengan meningkatnya kesadaran halal maka ketertinggalan itu bisa dikurangi," ujar Giri.

Giri menjelaskan berdasarkan UU JPH nomor 33 tahun 2014, mandatory halal paling lambat dilaksanakan 5 tahun sejak UU ditetapkan. Guna mengindari terganggunya ketertiban masyarakat, kebijakan mandatory halal dilakukan bertahap.

Untuk produk pangan dan minunan bisa daftar mulai saat ini hingga 17 Oktober 2024. Kemudian produk non pangan dan minuman bisa mendaftar hingga 17 Oktober 2026.

"Sampai periode tersebut tidak ada sanksi atau razia jika belum punya sertifikat halal. Sekarang masih pendekatan pembinaan bagi yang belum punya sertifikat halal," ucap Giri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement