Senin 06 Jul 2020 13:19 WIB

Hukum Qurban Kambing Atas Nama Banyak Orang

Patungan qurban untuk kambing dinilai tidak sah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Pemeriksaan kambing kurban. (ilustrasi)
Foto: Antara/Arief Priyono
Pemeriksaan kambing kurban. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Patungan membeli kambing atau domba dan sejenisnya untuk qurban atas nama ramai-ramai tidak dibenarkan oleh syariat Islam. Karena syariat telah menentukan satu ekor kambing untuk satu nama orang yang berqurban dan satu ekor sapi, kerbau untuk tujuh orang.

"Tidak boleh patungan kambing dengan niat untuk qurban. Kalaupun ngotot juga, maka tidak sah qurbannya," kata peneliti senior di rumah fiqih, Ustaz Ahmad Sarwat saat diminta pendapatnya, Ahad (5/7).

Baca Juga

Seperi diketahui setiap tahun lembaga-lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD), SD, SMP dam SMA patungan membeli hewan kambing untuk dipotong saat hari raya Idul Adha. Tujuannya untuk memberikan pendidikan pentingnya berqurban. 

Ustaz Ahmad Sarwat mengatakan, untuk tujuan pendidikan justru harus diberi tahu kepada anak-anak bahwa qurban kambing dengan cara patungan itu keliru dan salah fatal. Menurut dia, jangan jerumuskan anak-anak kita dengan ilmu agama yang justru sudah keliru sejak awal. 

"Ajarkan pada mereka ilmu agama yang lurus," katanya.

Menurut Ustadz Ahmad Sarwat, kalaupun anak-anak mau diajarkan ilmu tentang Qurban, maka yang diajarkan bukan bagaimana berpatungan. Karena hal itu bukan memberikan pendidikan malah mengajarkan kesalahan sejak dini.

"Itu justru sangat tidak mendidik dan menyalahi syariat Islam sejak dini," katanya. 

Ustaz Ahmad Sarwat menyarankan yang mesti dijarkan kepada anak-anak, bagaimana teknik penyembelihan yang syar'i. Karena inti ibadah qurban bukan di urusan keluarkan uang patungan. Tapi justru pada manasik penyembelihannya. 

"Perkenalkan mana jalur aliran darah vena dan arteri, mana saluran makanan dan saluran nafas. Yang mana yang harus putus dari keempat saluran itu," katanya.

Selain itu kata Ustaz Ahmad, ajarkan pada anak-anak bagaimana memelihara dan merawat kambing dengan baik, bukan dijemur, disiksa, dan tidak diberi makan. Apalagi ditakut-takuti sehingga stress menjelang penyembelihan.

"Tapi bukan diajarkan patungan kambing yang sepakat seluruh ulama mengatakan tidak sah," katanya.

Ia mengingatkan, sebagai orang tua muslim jangan terjerumus kepada perbuatan pelanggaran atas nama pendidikan, dengan membeli hewan qurban jenis kambing secara patungan. Karena patungan membeli kambing untuk diqurbankan melanggar syariat.

"Masak kita malah menjerumuskan anak-anak kita dengan ajaran keliru dan menyesatkan? Bagaimana tanggung jawab kita di hadapan Allah nanti di hari pembalasan, kalau kita malah ngarang-ngarang sendiri agama ini kita?," katanya.

Sementara itu Ustaz Isnan Ansory menegaskan, bahwa satu kambing hanya bisa untuk satu nama. Jika ada program patungan dana untuk membeli kambing, dan ingin dijadikan hewan qurban. 

"Tunjuk saja satu nama dengan cara undian misalnya," katanya.

Karena kata dia, kalau tidak ditunjuk satu nama, boleh saja tetap disembelih saat Idul Adha. Akan tetapi namanya bukan qurban, sebatas shadaqah biasa yang dagingnya dibagikan seperti halnya daging qurban.

"Dan sebaiknya nama yang ditunjuk sudah berumur aqil baligh," katanya.

Ali Yusuf

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement