Rabu 08 Jul 2020 20:31 WIB

Halal Watch: Deklarasi Halal Secara Sepihak tidak Dibenarkan

Kehalalan produk itu harus ada jaminan kepastian dan menentramkan konsumen.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Halal Watch: Deklarasi Halal Secara Sepihak tidak Dibenarkan (ilustrasi).
Foto: Republika/Maman Sudiaman
Halal Watch: Deklarasi Halal Secara Sepihak tidak Dibenarkan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah mengatakan, deklarasi halal secara sepihak tidak dapat dibenarkan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

"Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tidak membenarkan self halal declair, atau pernyataan halal sepihak yang dilakukan oleh pelaku usaha atas produknya," kata Ikhsan Rabu (8/7).

Ikhsan mengatakan, sesuai ketentuan pasal satu angka dua UU JPH, bahwa produk halal merupakan produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Untuk mengetahui suatu produk berisiko rendah atau tinggi titik kritis kehalalannya, maka wajib dilakukan pemeriksaan atas produk tersebut.

Menurut Ikhsan, seharusnya pemerintah dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kelas menengah. Untuk mendapatkan sertifikasi halal, maka metodenya harus disederhanakan.

"Saya sangat setuju misal dilakukan secara kolektif untuk produk sejenis. Sehingga berbiaya murah dan effisien tetapi tetap kehalalannya terjaga, karena kehalalan produk itu harus ada jaminan kepastian dan menentramkan konsumen. Bukan self halal declair," ucap Ikhsan.

Dia mengungkapkan, urusan halal suatu produk tidak melekat kepada usaha kecil atau besar sekalanya. Akan tetapi pada titik kritis kandungan, yang terdapat pada bahan baku, serta bahan tambahan yang digunakan.

Sebagai contoh, mie kocok atau mie yang biasa dijual di gerobak, ketika pedagangnya menggunakan bahan tambahan penyedap atau saus tiram yang tidak halal, maka semuanya menjadi tidak halal. Padahal semua bahanya dari produk yang beresiko rendah, dan titik kritis yang juga rendah.

"Maka kuncinya pada edukasi dan sosialisasi serta pelaksanaan sertifikasi bersama pada kelompok usaha yang sejenis. Inilah jawaban yang bisa menentramkan umat, bukan dengan self halal declair," kata Ikhsan.

Ikhsan mengatakan, deklarasi halal secara sepihak di samping tidak edukatif, ini juga akan mengacaukan policy Jaminan Produk Halal. Hal ini berujung pada terabaikannya masyarakat untuk memperoleh jaminan atas produk halal, yang merupakan hak Masyarakat dan kewajiban Negara.

"Jangan dilepaskan kepada pelaku usaha. Dan UU JPH masih berlaku sampai saat ini," kata dia.

Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan ada beberapa jenis dagangan yang tidak perlu disertifikasi halal sehingga bisa langsung mendeklarasikan sendiri kehalalannya. Hal ini dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR pada Selasa (7/7) kemarin.

Fachrul menjelaskan itu saat menyinggung Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang di dalamnya mengatur sertifikasi halal. "Sebetulnya ada yang tidak perlu menunggu RUU Cipta Kerja, yaitu yang self declaration, atau deklarasi mandiri, untuk yang berisiko rendah dan juga zero risiko," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement