Rabu 08 Jul 2020 21:23 WIB

11 Calon Jamaah Haji Kalimantan Selatan Tarik Dana Haji

Calon jamaah haji Kalimantan Selatan mengejukan pengembalian dana haji.

Calon jamaah haji Kalimantan Selatan mengejukan pengembalian dana haji. Ilutrasi pelunasan BPIH.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Calon jamaah haji Kalimantan Selatan mengejukan pengembalian dana haji. Ilutrasi pelunasan BPIH.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN— Sebanyak 11 jamaah calon haji (calhaj) di Provinsi Kalimantan Selatan menarik pelunasan haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) karena pembatalan keberangkatan haji tahun ini.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Kalsel, Matnor, di Banjarmasin, Rabu (8/7), mengatakan 3.718 calon jamaah haji yang sudah melunasi BPIH untuk keberangkatan tahun ini, namun karena wabah Covid-19 diputuskan pembatalan berangkat tahun ini.

Baca Juga

"Dari laporan Kemenag kabupaten/kota yang kita terima baru ini, hanya sebelas calon haji yang menarik setoran pelunasan haji," ujarnya.

Menurut dia, dari 13 kabupaten/kota di provinsi ini, hanya ada lima daerah yang calon jamaah hajinya menarik setoran pelunasan haji tersebut, yakni dari Hulu Sungai Utara tiga calhaj, Tabalong dua calhaj, Tapin empat calhaj, Hulu Sungai Selatan dan Banjarbaru satu calhaj.

"Mereka hanya ambil setoran pelunasan BPIH, bukan hingga setoran awal, kalau hingga setoran awal, artinya kehilangan kuota keberangkatan," terang Matnor.

Dia menerangkan para calhaj yang menarik setoran itu hanya mengambil setoran pelunasan BPIH atau lebihan dari setoran awal Rp 25 juta agar tetap terdaftar dalam antrean kursi keberangkatan, sehingga mereka akan tetap diprioritaskan keberangkatan pada tahun depan.

"Permohonan para jamaah untuk pengambilan setoran pelunasan BPIH ini sedang dalam proses," ujarnya.

Sebelumnya, Matnor mengatakan sesuai Keputusan Menteri Agama RI nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020, para calhaj yang sudah melunasi BPIH untuk berangkat tahun ini bisa diambil kembali.

Namun, katanya, jika tidak mengambil, dana itu akan disimpan dan dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dimana nilai manfaat hasil pengelolaan setor lunas akan diberikan kepada para calhaj.

"Misalnya, pada ketetapan keberangkatan haji tahun depan itu lebih tinggi dari tahun ini, nilai manfaat simpanan setor lunas itu bisa menutupi, jika lebih rendah dikembalikan paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan," ujar Matnor.

Calhaj reguler yang sudah melunasi BPIH hingga ditutupnya pelunasan BPIH tahap 2 pada 30 Mei lalu 3.718 orang.

Untuk kuota haji Kalsel yang berangkat melalui Embarkasi Haji Banjarmasin 3.818 calhaj reguler termasuk 32 orang petugas haji. "Bagi calon jamaah haji yang terjadwal berangkat tahun depan, jaga kesehatan dan perdalam ilmu manasik hajinya," pesan Matnor.    

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement