Kamis 09 Jul 2020 08:31 WIB

Imam Hanafi dan Maliki Menghukumi Qurban Wajib

Meninggalkan qurban padahal dirinya mampu adalah perbuatan yang tidak pantas.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Imam Hanafi dan Maliki Menghukumi Qurban Wajib (ilustrasi)
Foto: istimewa
Imam Hanafi dan Maliki Menghukumi Qurban Wajib (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Para ulama sepakat melaksanakan qurban adalah salah satu amalan yang diperintahkan dalam Islam. Mengamalkan qurban akan menambah ketaqwaan dan mendekatkan diri pada Allah. Sangat disesalkan sekali jika tidak melaksanakannya.

"Hal ini tidak ada pertentangan di antara ulama, oleh karenanya hendaknya kita meyakininya," kata Ustaz Rafiq Jauhary saat berbincang dengan Republika.co.id, seputar pahala Qurban, Kamis (9/7).

Ustaz lulusan Darul Hadits Al-Ghomidy, Awaly, Makkah Al-Mukkarommah ini menjelaskan, yang menjadi perbedaan di antara ulama hanyalah dalam menklasifikasi hukumnya. Misalanya para ulama dari Madzhab Hanafi dan sebagian dari pengikut Madzhab Maliki berpendapat hukumnya Wajib. "Namun mayoritas berpendapat hukumnya sunnah muakkadah (sunnah) yang ditekankan," katanya.

Ustaz Rafiq menyampaikan bahwa wajib ataupun sunnah muakkadah, dua ketentuan hukum ini menuntut kita untuk menjalankannya. "Bukan berarti perkara sunnah adalah hal yang dapat diremehkan," katanya.

Kewajiban atau anjuran qurban ini lebih khusus ditujukan bagi ummat Islam yang mampu secara finansial. Oleh karenanya qurban masuk dalam kategori ibadah yang menuntut pengorbanan harta.

Kemampuan secara finansial tidak selalu dalam bentuk uang tunai berlebih. Namun bisa jadi benda berharga yang dimiliki adalah bukti bahwa seseorang mampu dan terbebani ibadah qurban. "Maka boleh hukumnya menjual benda berharga yang berlebih untuk membeli qurban," katanya.

Ustaz Rafiq mengatakan, qurban adalah ibadahnya para nabi, ini menjadi pembuktian seberapa besar ketaqwaannya pada Allah. Qabil dan Habil diuji oleh Allah dengan qurban, begitupun Nabi Ibrahim dan keluarganya diuji oleh Allah dengan qurban.

Ujian qurban bagi ummatnya Nabi Muhammad seperti kita lebih ringan dibanding qurban umatnya nabi terdahulu. Walau demikian tidak sedikit di antara kita yang tidak perdulikannya.

Ustaz Rafiq menyampaikan bahwa meninggalkan qurban padahal dirinya mampu adalah perbuatan yang tidak pantas. Sekalipun mayoritas ulama berpendapat qurban adalah sunnah, namun sengaja meninggalkan qurban tanpa alasan syar'i tidak pernah dicontohkan oleh ulama manapun.

"Orang yang meninggalkan qurban padahal dirinya mampu, bisa jadi karena tidak mengetahui ilmu, terlalu cinta dengan harta yang dimilikinya, atau bisa jadi karena meremehkan ajaran nabi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement