Selasa 14 Jul 2020 07:20 WIB

Bolehkah Qurban atas Nama Orang yang Telah Meninggal?

Ulama menjelaskan soal qurban atas nama orang meninggal.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Bolehkah Qurban atas Nama Orang yang Telah Meninggal?. Foto: Hewan Kurban (Ilustrasi)
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Bolehkah Qurban atas Nama Orang yang Telah Meninggal?. Foto: Hewan Kurban (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umat Islam di berbagai penjuru dunia yang mampu akan melaksanakan ibadah qurban di hari raya Idul Adha. Muncul pertanyaan bolehkah berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia atau mati?

Ustaz Muhammad Ajib Lc dalam buku Fikih Kurban Perspektif Mazhab Syafi'i terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan pendapat Imam an-Nawawi tentang berqurban untuk orang yang telah mati.

Baca Juga

Ustaz Ajib mengatakan, para ulama mazhab syafi'i atau syafi'iyah sepakat apabila almarhum sebelum mati berwasiat kepada anaknya untuk qurban atas namanya, maka qurban untuknya diperbolehkan dan qurbannya sah. Namun para ulama syafi'iyah ada yang berbeda pendapat.

"Apabila sama sekali tidak ada wasiat (dari almarhum), artinya qurban ini benar-benar inisiatif dari sang anak untuk berkurban atas nama orang tuanya yang sudah meninggal," kata Ustaz Ajib dalam bukunya.

Ia menjelaskan, qurban atas nama orang yang telah mati tanpa wasiat ini diperbolehkan oleh sebagian ulama syafi'iyah. Namun sebagian ulama syafi'iyah lainnya tidak membolehkan.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan pandangan ulama syafi'iyah tentang qurban untuk orang yang telah mati.

"Adapun qurban atas nama orang yang telah mati diperbolehkan oleh Imam Abu al-Hasan al-Ubbadi karena termasuk bagian dari bab sedekah. Sedekah itu sah untuk orang yang telah mati dan sampai pahalanya kepadanya bersadarkan ijma ulama. Sedangkan pengarang kitab al-Uddah dan Imam al-Baghawi mengatakan qurban atas nama orang yang telah mati itu tidak sah kecuali jika ada wasiat dari almarhum. Ini pendapat Imam Rafi'iy dalam kitab al-Mujarrad." (An-Nawawi, Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement