Rabu 22 Jul 2020 06:06 WIB

RPH Giwangan Layani Pemotongan Hewan untuk Umum

Proses pemotongan hewan harus dilengkapi dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
RPH Giwangan Layani Pemotongan Hewan untuk Umum (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
RPH Giwangan Layani Pemotongan Hewan untuk Umum (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan tetap melayani pemotongan hewan qurban untuk umum selama Idul Adha. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan, kuota pemotongan hewan yang disiapkan 100 hewan per harinya.

"Kami masih melayani pemotongan umum. Jadi yang reguler untuk konsumsi pasar tradisional, tetap kita berikan kuota untuk tetap bisa memotong di RPH Giwangan," kata Sugeng di RPH Giwangan, Yogyakarta, Selasa (21/7).

Protokol kesehatan terkait Covid-19 sendiri telah disiapkan di RPH Giwangan saat dilakukannya proses pemotongan hewan. Mulai dari mengatur ritme pemotongan hewan qurban hingga membersihkan tempat pemotongan.

"Kami juga telah menyiapkan protokol kesehatan seperti alur masuknya seperti apa. Kita desain agar saat H-1, hewan qurban yang masuk sudah bisa mengkondisikan tempat mana yang digunakan untuk sapi dan mana yang digunakan untuk kambing," jelasnya.

 

Pihaknya juga telah siap untuk melayani masyarakat yang ingin memotong hewan qurban di RPH Giwangan. Bagi masyarakat yang akan memotong hewan qurban di RPH Giwangan, harus mendaftar di Baznas Kota Yogyakarta.

Pelaksanaan pemotongan hewan qurban di Giwangan ini akan dilaksanakan mulai 31 Juli hingga 3 Agustus 2020. Kuota per harinya hanya untuk 50 sapi dan 50 kambing.

Pihaknya juga tidak melarang penyembelihan hewan di luar RPH di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Namun, proses pemotongan hewan harus dilengkapi dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Sugeng menyebut, hewan yang akan disembelih diharuskan berasal dari Kota Yogyakarta. Namun, jika hewan berasal dari luar Kota Yogyakarta, maka harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari instansi yang berwenang di daerah asal hewan didatangkan.

"Harus memberitahukan tempat pemotongan hewan kepada Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan dan camat setempat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement