Rabu 22 Jul 2020 17:42 WIB

Amphuri Pantau Kebijakan Baru Arab Saudi di Era New Normal

Penyelenggaraan haji 1441 Hijriah pada masa pandemi akan menjadi rujukan umroh.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Amphuri Pantau Kebijakan Baru Arab Saudi  di Era New Normal. Foto: Gerbang steril canggih untuk masuk ke Masjidil Haram.
Foto: saudigazette
Amphuri Pantau Kebijakan Baru Arab Saudi di Era New Normal. Foto: Gerbang steril canggih untuk masuk ke Masjidil Haram.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) terus memantau apa saja perkembangan yang terjadi di Arab Saudi di era New Normal. Terutama yang dipantau Amphuri terkait kebijakan apa saja yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi.

"Sebetulnya kami masih menunggu kebijakan apa yang dilakukan oleh pemerintah Saudi," kata Sekjen Amphuri Firman M Nur saat dihubungi, Rabu (23/7).

Firman mengatakan, Pemerintah Arab Saudi telah membuat kebijakan, bahwa penyelenggaraan haji tahun dibatasi dengan prosedur protokol kesehatan yang ketat. Kebijakan ini melalui Keputusan Menteri Haji Saudi Arabia tanggal 22 Juni. "Bahwasanya Haji tahun ini tetap diberlakukan dalam jumlah sangat terbatas," katanya.

Firman mengatakan, berdasarkan keputusan tersebut kuota haji tahun ini berjumlah 10 ribu dan akan diperuntukkan bagi warga negara Saudi dan ekspatriat yang saat ini berada di Saudi Arabia. Sampai sekarang Amphuri masih menuggu seperti apa teknis penyelenggaraan haji terbatas itu.

"Namun sampai saat ini kami belum mendapatkan detail tentang bagaimana tata tata kelola atau cara pelaksanaannya," katanya.

Firman memastikan, penyelenggaraan haji 1441 Hijriah pada masa pandemi ini tentunya akan menjadi rujukan untuk tata cara pelaksanaan ibadah umroh, ketika musim umroh dibuka. Amphuri belum mengetahui syarat-syarat apa yang akan diberlakukan ketika umrah dibuka.

"Karena sampai saat ini belum dapat informasinya. Kami tidak bisa memperkirakan bagaimana cara persyaratan atau requirement yang dibutuhkan untuk bisa melakukan ibadah umrah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement