Rabu 22 Jul 2020 22:01 WIB

PBNU : UKM Deklarasi Halal Mandiri Dapat Dibina dan Dipantau

Pengawasan harus dilakukan dalam konteks pembinaan oleh lembaga terkait.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Fakhruddin
PBNU : UKM Deklarasi Halal Mandiri Dapat Dibina dan Dipantau. Foto: Pedagang gorengan setuju dengan wacana deklarasi halal mandiri untuk pedagang kecil.
Foto: Rahayu Marini Hakim/ Republika
PBNU : UKM Deklarasi Halal Mandiri Dapat Dibina dan Dipantau. Foto: Pedagang gorengan setuju dengan wacana deklarasi halal mandiri untuk pedagang kecil.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Badan Halal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Andi Nazmi mendukung deklarasi halal mandiri (halal self declaration) oleh para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Andi meyakini pada prinsipnya UMKM memenuhi syarat halal, kecuali pada produk-produk yang jelas keharamannya.

Andi meyakini pelaku UMKM yang mayoritasnya Islam pasti paham prinsip halal. Sehingga ia percaya mereka memenuhi aspek halal tanpa perlu sertifikasi halal. Misalnya penjual buah dan gorengan.

"Kaidahnya memang semua halal, kecuali yang jelas keharamannya," kata Andi pada Republika.co.id, Rabu (22/7).

Andi memilih bersikap khusnuzon pada pelaku UMKM. Baginya, jika temukan ada produk haram yang dijual, itu semata ulah oknum saja seperti dalam kasus penjualan bakso dengan daging campuran sapi dan babi.

"UKM tidak memiliki kemampuan, apalagi sampai berfikir curang dalam soal kehalalan. Jika sampai terjadi kasus, itu semata-mata kecelakaan," ujar Andi.

Atas dasar itu, Andi menilai perlunya pengawasan maksimal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sehingga UMKM yang melakukan deklarasi halal mandiri dapat dibina dan dipantau.

"Pengawasan harus dilakukan dalam konteks pembinaan oleh lembaga terkait. BPJPH yang otoritatif dalam pembinaan dan pengawasan," ujar Andi.

Sebelumnya, dalam keterangan yang ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Saiq Aqil Siroj pada 10 Juni 2020 lalu, PBNU menyatakan mendukung perubahan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dalam Rancangan UU Cipta Kerja. Sejumlah poin yang didukung di antaranya mengenai deklarasi mandiri terkait produk halal.

Pada RUU Cipta Kerja, usaha mikro dan kecil dapat melakukan deklarasi mandiri terkait produk yang dijual. Dalam hal ini, PBNU memberi dukungan dalam RUU Cipta Kerja, di mana ada afirmasi kepada pengusaha kecil dan mikro yang diberlakukan berbeda dengan usaha menengah dan besar.

Dalam pengurusan JPH, usaha kecil dan mikro dalam sertifikasi halal cukup dengan membuat pernyataan kehalalan barang yang diproduksi. Dikatakan, pedagang gorengan, warteg, dan sebagainya cukup menyatakan kehalalan makanan yang mereka produksi, dan itu sudah cukup untuk diberi sertifikat halal. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement