Jumat 24 Jul 2020 02:19 WIB

DPR Ingatkan Sertifikasi Halal demi Kemaslahatan Umat

LPPOM MUI dan BPJPH punya peran dan tugas masing-masing dalam memenuhi kepastian JPH

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Fakhruddin
DPR Ingatkan Sertifikasi Halal demi Kemaslahatan Umat. Foto: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily
Foto: Republika/Mimi Kartika
DPR Ingatkan Sertifikasi Halal demi Kemaslahatan Umat. Foto: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sedang "perang dingin". Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, mengingatkan dua pihak jika sertifikasi halal demi kemaslahatan umat.

"Yang harus kita ke depankan bukan kepentingan dan egoisme lembaga. Yang harus kita ke depankan adalah kepentingan umat atau kemaslahatan umat," ujar Ace Hasan saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (22/7).

Ace menyebut, kedua lembaga ini memiliki peran dan tugas masing-masing dalam memenuhi kepastian jaminan produk halal (JPH). Masyarakat Indonesia, yang mayoritas Muslim, memiliki hak mendapatkan jaminan produk halal tersebut.

Sejak awal, ia mengatakan DPR tidak ingin terjadi pertentangan antara dua lembaga tersebut. Masing-masing memiliki kewenangan yang sama. "Bagi DPR atau Komisi VIII, kami mendorong agar sertifikasi halal bisa dilakukan dengan cepat, menjangkau semua kalangan dan dapat dijalankan sesuai perintah Undang-Undang JPH yang ada," kata dia.

 

Dalam UU JPH, telah dijelaskan, kewajiban melakukan sertifikasi halal sifatnya adalah mandatory. Sebagai penduduk Muslim terbesar di dunia, sertifikasi halal harusnya sudah menjadi pola hidup masyarakat.

Selain karena kewajiban atau perintah agama Islam, Ace mengatakan, suatu produk yang halal dipastikan bersih dan higienis. Secara kelembagaan, BPJPH dan LPPOM MUI memiliki kesadaran, kewajiban sertifikasi halal adalah tanggung  jawab bersama. Jangan sampai, kata Ace, ada egoisme lembaga dalam hal kewenangan melakukan sertifikasi halal ini.

BPJPH memiliki kewenangan sebagai mana diatur dalam UU. Sementara mandat LPPOM MUI dalam UU JPH adalah terlibat dalam proses sertifikasi fatwa halal dan melakukan uji kompetensi terhadap auditor halal.

Perihal apakah Komisi VIII akan memanggil kedua lembaga untuk berbicara dan menyelesaikan masalah yang ada, Ace menyebut hingga saat ini masih belum ada rencana. Ia hanya meminta kedua lembaga untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

Sebelumnya diberitakan BPJPH telah menerima ribuan sertifikasi halal sejak berdiri tahun lalu. Namun, dari ribuan permintaan hanya seratusan sertifikasi halal saja yang terbit.

Ketua BPJPH, Sukoso menangkap kesan seolah LPPOM MUI sulit menyerahkan tugas sertifikasi halal kepada BPJPH. Padahal, tugas BPJPH tercantum dalam UU No.33 Tahun 2014 tentang JPH.

"Kami sudah menerima 5.000 proses sertifikasi dari Oktober tahun lalu sampai Juni ini, tapi dari MUI baru kembali sekitar 100-an yang melaporkan hasil sidang fatwa," kata profesor Sukoso pada Republika.co.id, Senin (20/7) lalu.

Sukoso menilai keterlambatan sertifikasi halal juga terjadi karena Lembaga Penjamin Halal (LPH) masih hanya LPPOM MUI. Padahal BPJPH bisa membentuk LPH, namun selalu dipersulit.

Misalnya, BPJPH digugat perdata dan PTUN atas berdirinya LPH Sucofindo oleh Ikhsan Abdullah selaku Direktur Indonesia Halal Watch sekaligus pimpinan MUI. "Karena menunggu laporan sidang fatwa/terapan sidang fatwanya lama sekali. Sungguh kasihan pelaku usaha loh," ujar Sukoso.

Sementara itu, Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim membantah klaim BPJPH yang seakan-akan menuduh kerja lembaganya lamban, utamanya dalam menerbitkan sertifikat halal. Menurutnya Lukmanul Hakim, ada miskomunikasi antara BPJPH, perusahaan yang mendaftar, serta LPPOM MUI.

"Artinya (ini) ada miskomunikasi antara perusahaan yang daftar di BPJPH (lalu) ke LPPOM-nya. Kan dulu dibentuk satgas, satgasnya bagaimana fungsinya? Coba dibuka komunikasinya, diedukasi ke perusahaannya, jadi perusahaan yang datang ke sana (daftar di BPJPH) di edukasi," ujar Lukman melalui sambungan telepon dengan Republika.co.id, Selasa (21/7).

Terhadap klaim BPJPH lima ribu permintaan sertifikasi halal namun hanya 100 yang telah diterbitkan oleh LPPOM MUI, ia meminta agar data tersebut dilakukan pengecekan terlebih dahulu.

"5.000 yang daftar ke BPJPH setelah itu diserahkan ke mana? (Harusnya dari BPJPH diarahkan ke LPPOM)," kata Lukman.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement