Jumat 24 Jul 2020 22:05 WIB

MUI Ingatkan BPJPH Konsolidasi dalam Tugas Sertifikasi Halal

LPH itulah yang menjadi saksi ketika sidang di Komisi Fatwa.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Fakhruddin
MUI Ingatkan BPJPH Konsolidasi dalam Tugas Sertifikasi Halal. Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
MUI Ingatkan BPJPH Konsolidasi dalam Tugas Sertifikasi Halal. Ilustrasi Sertifikasi Halal.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Dewan Halal Nasional (DHN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga Wakil Sekjen MUI Pusat, Amirsyah Tambunan, mengingatkan agar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama melakukan komunikasi kepada semua pihak, termasuk MUI, secara sistemik, terencana dan terprogram.

Ia juga meminta komunikasi  dilakukan dengan ormas seperti Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah. Amirsyah meminta agar komunikasi tersebut dilakukan tidak hanya sekedar melalui surat-menyurat, tetapi juga pendekatan, sehingga sertifikasi halal berjalan dan mendapat dukungan dengan baik oleh semua pihak.

Sesuai amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), tertanggal 17 Oktober 2019, proses pengurusan sertifikasi halal mulai diselenggarakan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Sebelumnya, fungsi tersebut berada di tangan Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Makanan MUI (LPPOM MUI). Namun, penyelenggaraan oleh BPJPH tersebut belum melalui tahapan sebagaimana yang diharapkan pelaku usaha.  

Amirsyah mengatakan, seharusnya peluang tersebut dimanfaatkan BPJPH dalam rangka memberikan pelayanan publik. Dalam konteks wewenang BPJPH dalam penyelenggaraan JPH itu, BPJPH bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

 

"Masalahnya BPJPH belum secara internal melakukan konsolidasi dalam melaksanakan tugasnya, bahkan BPJPH di nilai kurang memahami tugas pokok dan fungsinya (tusi), sehingga melakukan tugasnya yang melampaui kewenangannya," kata Amirsyah, saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (24/7).

Ia mencontohkan soal tata cara memperoleh Sertifikat Halal, yang diawali dengan pengajuan permohonan Sertifikat Halal oleh pelaku usaha kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.

Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk dilakukan oleh LPH. LPH tersebut harus memperoleh akreditasi dari BPJH yang bekerjasama dengan MUI.

Amirsyah lantas menyinggung soal langkah BPJPH yang baru-baru ini meresmikan PT. Sucofindo sebagai LPH yang tanpa melalui kerjasama dengan MUI. Ia mengatakan, memang sudah ada koordinasi soal Sucofindo, hanya saja prosesnya belum jelas. "Akreditasi LPH ke PT. Sucofindo dipaksakan, sehingga berujung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.  

Dalam kasus PT. Sucofindo, Amirsyah mengatakan itu belum dilakukan audit oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MUI dan kontennya dinilai belum sesuai yang dibuat MUI. Dalam hal ini, LSP berfungsi melakukan sertifikasi auditor halal. Sedangkan audit kepada LPH dilakukan oleh BPJPH bekerjasama dengan MUI, dalam hal ini fungsinya dilakukan oleh DHN.

Menurutnya, syarat pengajuan LPH harus sesuai standar MUI. Sebab, LPH itulah yang menjadi saksi ketika sidang di Komisi Fatwa.

Begitu pula dengan penetapan kehalalan produk, tugas demikian dilakukan oleh MUI melalui sidang fatwa halal MUI dan dalam bentuk keputusan Penetapan Halal Produk yang ditandatangani oleh MUI. Namun demikian, Amirsyah menyebut bahwa BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal belum berdasarkan keputusan Penetapan Halal Produk dari MUI tersebut (terlampir). "Ada yang sudah diterbitkan tanpa melalui penetapan halal dari Komisi Fatwa MUI," katanya.

Selain itu, misalnya di saat MUI ingin mengusulkan logo halal MUI tetap dicantumkan. Kenyataannya, BPJPH membuat sertifikat halal tanpa logo MUI tersebut.

Padahal, Amirsyah mengaku bahwa kedua belah pihak (MUI dan BPJPH) kerap mengadakan pertemuan. Akan tetapi, hasil pertemuan tidak dilaksanakan dengan baik.

Bagaimanapun, menurutnya, MUI telah memiliki pengalaman dalam pengurusan sertifikat halal. Sebagai regulator, BPJPH seharusnya menjalankan aturan, akan tetapi substansinya ada di MUI.

"Kedua hal ini harus bertemu, harus jelas. Jangan tiba-tiba BPJPH ingin cepat mengeluarkan pengakuan LPH, tetapi belum melalui proses yang benar. Pengakuan LPH oleh BPJPH, tetapi kontennya di MUI," tambahnya.

Sesuai pasal 10 ayat (1) UU No.33 Tahun 2014 tentang JPH, kerjasama BPJPH dan MUI dalam penyelenggaraan JPH adalah dalam hal sertifikasi auditor halal, penetapan kehalalan produk dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dalam hal ini, MUI berperan sebagai pihak yang melakukan sidang fatwa produk, kewenangan untuk melakukan sertifikasi terhadap LPH, dan kewenangan untuk menyertifikasi auditor halal di LPH tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement