Ahad 26 Jul 2020 18:33 WIB

Tujuh Pelaku Perkosaan Siswi SMP Ditetapkan Tersangka

Sebelum memperkosa pelaku mencekoki korban dengan obat terlarang dosis tinggi.

Ilustrasi Pelecehan Seksual. Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan 7 orang pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP yang masih di bawah umur warga Kecamatan Agrabinta, sebagai tersangka.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan 7 orang pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP yang masih di bawah umur warga Kecamatan Agrabinta, sebagai tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan 7 orang pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP yang masih di bawah umur warga Kecamatan Agrabinta, sebagai tersangka. Para pelaku mengakui perbuatannya di hadapan petugas. Mereka terancam 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton di Cianjur, Ahad (26/7), mengatakan tersangka sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cianjur. Kepolisian akan menerapkan Pasal 81 Ayat (2) UU RI nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga

"Para tersangka sudah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya. Sebelum menggilir korban, pelaku mencekokinya dengan minuman keras dan obat terlarang dosis tinggi. Selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur untuk disidangkan," katanya.

Sebelumnya Polsek Agrabinta, mengamankan tujuh orang pelaku pemerkosaan terhadap siswi salah satu SMP di wilayah tersebut. Terungkapnya kasus tersebut, setelah pihak keluarga mendapati anaknya yang tidak sadarkan diri. Ia diantarkan beberapa orang warga yang menemukan korban tergeletak di warung pinggir pantai.

Setelah mendapat keterangan dari korban, pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Agrabinta. Tidak menunggu lama, petugas berhasil menangkap ketujuh orang pelaku dari rumah orang tuanya masing-masing. Pemeriksaan pelaku yang sebagian besar juga masih di bawah umur diserahkan ke Mapolres Cianjur.

Sementara korban yang sempat menjalani perawatan di puskesmas setempat, sempat mengalami muntah darah akibat luka di bagian lambung karena mengkonsumsi miras obat terlarang dosis tinggi. Selang beberapa hari mendapat perawatan, korban berkulit sawo matang dengan rambut panjang sudah diperbolehkan pulang.

"Karena ada luka di bagian lambung akibat minuman beralkohol, membuat korban muntah darah. Setelah mendapat perawatan kondisi membaik dan hari ini, sudah dipulangkan ke rumahnya dan kami akan mengontrol kondisinya per dua hari sekali," kata Kepala Puskesmas Agrabinta Rusman Abdul Gani.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement