Selasa 28 Jul 2020 10:26 WIB

Pembagian Qurban tak Dipusatkan di Masjid Agung Sukabumi

Masjid Agung Sukabumi tak menjadi pusat pembagian daging qurban.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil
Pembagian Qurban tak Dipusatkan di Masjid Agung Sukabumi. Foto: Masjid Agung Sukabumi
Foto: Kemenag.go.id
Pembagian Qurban tak Dipusatkan di Masjid Agung Sukabumi. Foto: Masjid Agung Sukabumi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pelaksanaan pembagian daging qurban tahun ini tidak dipusatkan di Masjid Agung Kota Sukabumi. Kebijakan ini diambil untuk menghindari kerumunan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

''Pada masa pandemi, pemotongan hewan kurban dipersilahkan dan berpatokan kepada edaran Kementerian Agama,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, sekaligus Ketua DKM Masjid Agung Kota Sukabumi, Selasa (28/7). Biasanya kegiatan penyembelihan dan pembagian daging qurban dipusatkan di Masjid Agung Kota Sukabumi.

Baca Juga

Namun lanjut Fahmi, atas dasar peritimbangan supaya tidak ada keramaian dan tidak berkerumun maka tahun ini tidak di Masjid Agung dan disebar ke tujuh kecamatan. Keputusan ini karena pertimbangan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Pada tahun-tahun sebelumnya, warga antri untuk mendapatkan daging qurban di Masjid Agung Kota Sukabumi. Bahkan warga yang antri tidak hanya warga Kota Sukabumi melainkan dari Kabupaten Sukabumi.

Di sisi lain ungkap Fahmi, pelaksanaan Shalat Idul Adha sebagaimana edaran dari gubernur warga bisa melaksanakan baik di masjid maupun lapang dengan memperhatikan protokol kesehatan. Misalnya tidak salaman setelah shalat dan menjaga jarak ketika sholat.

''Namun tahun ini sholat Idul Adha tidak dilakukan di Lapang Merdeka,'' kata Fahmi. Namun pelaksanaanya dilakukan di Masjid Agung Kota Sukabumi.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi menggencarkan aturan pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di masa Covid-19. Hal ini dilakukan agar aspek keamanan kesehatan dalam dua kegiatan tersebut tetap terjaga.

Hal ini tercantum di Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban tahun 1441 H/ 2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 tertanggal 30 Juni 2020.'' Tujuan surat edaran ini agar pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,'' ujar Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi Asep Hidayat.

Menurut Asep, tempat penyelenggaraan kegiatan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah.

Penyelenggaraan sholat Idul Adha terang Asep, dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan sejumlah persyaratan. Di antaranya menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

Selain itu kata Asep, melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan dan membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.

Berikutnya kata Asep, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement