Rabu 29 Jul 2020 20:30 WIB

Haram Berpuasa pada 10-13 Dzulhijjah

Rasulullah SAW telah mengutus seseorang untuk menyampaikan pengumuman di Mina.

Rep: Febryan A/ Red: Muhammad Fakhruddin
Haram Berpuasa pada 10-13 Dzulhijjah (ilustrasi)
Foto: republika
Haram Berpuasa pada 10-13 Dzulhijjah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pada sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah, umat Islam disunahkan berpuasa. Namun pada tanggal 10-13 Dzulhijjah (31 Juli - 3 Agustus 2020), kaum Muslimin diharamkan untuk berpuasa.

Mengutip buku Panduan Muslim Sehari-Hari (2016) karya KH Hamdan Rasyid dan Ustadz Saiful Hadi, pada 10 Dzulhijjah diharamkan berpuasa karena merupakan hari Raya Idul Adha. Haram berpuasa pada hari tersebut sama halnya dengan haram berpuasa pada Hari Raya Idul Fitri.

Hal ini didasarkan pada hadist yang sanadnya bersumber pada Umar bin Al-Khaththab. "Pada dua hari ini (Raya Idul Fitri dan hari Raya Idul Adha) Rasulullah SAW melarang berpuasa padanya. Inilah hari di mana kalian berbuka dari puasa kalian dan hari di mana kalian makan sembelihan kalian." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Pada tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah atau hari-hari Tasyriq juga diharamkan berpuasa. Alasannya termaktub dalam riwayat dari Nubaisyah Al-Hudzali bahwa Rasulullah SAW telah mengutus seseorang untuk menyampaikan pengumuman di Mina. Isinya, "Jangan berpuasa di hari-hari ini (hari Tasyriq), karena ia adalah hari untuk makan, minum, dan untuk para suami." (HR. Al-Bukhari).

Diriwiyatkan pula dari Ka'ab bin Malik bahwa Rasulullah SAW telah mengutus dirinya dan Aus bin Hadastan pada hari Tasyriq untuk mengumumkan, "Tidak masuk surga kecuali orang mukmin, dan hari-hari Tasyriq adalah hari-hari makan dan minum," (HR. Muslim).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement