Senin 24 Aug 2020 17:24 WIB

50 Ribu Visa Jamaah Umroh Indonesia Dibatalkan?

Amphuri belum mendapatkan informasi resmi dari otoritas Arab Saudi.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
 50 Ribu Visa Jamaah Umroh Indonesia Dibatalkan? (ilustrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
50 Ribu Visa Jamaah Umroh Indonesia Dibatalkan? (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Informasinya Pemerintah Arab Saudi telah menghapus sekitar 50 ribu visa jamaah jadwal keberangkatan September dan Oktober 2020. Jumlah ini sesuai dengan data jamaah asal Indonesia yang pada bulan Februari 2020 gagal berangkat setelah Saudi menutup aktivitas umroh karena Covid-19.

Informasi tersebut diterima Republika dari salah satu agen Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPIU). Agen PPIU itu mendapat informasi dari mitra bisnisnya (Muasasah).

Travel umroh yang minta tidak disebutnya nama travelnya mengatakan, bahwa beberapa pemilik travel sedang resah dan bingung setelah mendapat informasi Saudi menghapus 50 ribu visa umrah tersebut. 

"Ada pemberitahuan dari pemerintah Saudi kemarin umroh akan ditunda 50 ribuan visa umroh untuk keberangkatan September dan Oktober yang sudah di-accept dibatalkan oleh pemerintah Arab Saudi dan umroh sementara ditiadakan." begitu pesan yang diterima Republika belum lama ini.

 

Sekjen Amphuri Firman M Nur mengaku belum mendapatkan informasi resmi dari otoritas Arab Saudi. "Saya belum dengar informasi itu," singkat Firman saat dikonfirmasi belum lama ini. 

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Asrul menyampaikan informasi terkait umroh harus resmi disampaikan dari otoritas Arab Saudi dalam hal ini Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi. "Berita dari mana, belum dengar. Harus jelas sumber berita yang dari Saudinya," katanya.

Dihubungi terpisah Sekjen Kesthuri Artha Hanif, mengaku pihaknya belum mendapat berita yang menjelaskan tentang dihapusnya 50 ribu visa umroh milik jamaah Indonesia.

"Sampai sekarang tidak ada pun satu berita yang dianggap valid atau berita resmi dari pihak yang memiliki otoritas terkait dengan visa ini. Baik yang di Saudi apalagi yang di ndonesia," kata Artha saat dihubungi, Senin (24/8).

Artha mengatakan, memang sesuai dengan peraturannya, visa itu masa berlaku hanya satu bulan. Setelah lewat dari satu bulan visa itu tidak bisa lagi digunakan. 

Namun, kata Artha kondisi itu tidak bisa disamakan dengan visa milik jamaah umroh yang gagal berangkat pada bulan Februari kemarin, karena Pemerintah Arab Saudi sengaja yang menutup penyelenggaraan umrah untuk mencegah Covid-19. Atas masalah ini Pemerintah RI, dan PPIU melalui asosasi telah meminta kepada Arab Saudo masa berlaku visa diperpanjang.

"Tapi sampai sekarang apa yang kita sampaikan baik oleh swasta, asosiasi pemerintah, kepada kedutaan, kerajaan Saudi belum dapat respon dan ini sudah lama prosesnya sejak kasus 27 Februari itu sampai sekarang belum ada respon sama sekali," katanya.

Permintaan masa barlaku visa itu supaya jamaah yang tidak jadi berangkat atau tertunda sekian bulan tidak perlu mengeluarkan tambahan-tambahan biaya. Dalam situasi serba sulit ini Arab Saudi diminta mengeluarkan kebijakan yang tak memberatkan jamaah umroh.

"Kita masih berharap kerajaan Saudi lewat Duta Besarnya untuk bijak melihat persoalan ini. Karena kasihan ini kan kaitannya kepada jamaah bukan kepada siapa-siapa," kataya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement