Kamis 17 Sep 2020 15:05 WIB

Penusuk Syekh Ali Jaber Peragakan 17 Adegan Penusukan

Reka adegan dilakukan tersangka di rumahnya dan Masjid Falahuddin.

Tersangka Alpin Adrian dikawal petugas saat akan menuju lokasi reka ulang kasus penikaman terhadap Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin Bandar Lampung, Lampung , Kamis (17/9/2020). Rekonstruksi penikaman terhadap Syekh Ali Jaber pada Minggu (13/9/2020) lalu memperagakan 17 adegan di dua lokasi berbeda.
Foto: Antara/Ardiansyah
Tersangka Alpin Adrian dikawal petugas saat akan menuju lokasi reka ulang kasus penikaman terhadap Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin Bandar Lampung, Lampung , Kamis (17/9/2020). Rekonstruksi penikaman terhadap Syekh Ali Jaber pada Minggu (13/9/2020) lalu memperagakan 17 adegan di dua lokasi berbeda.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Alpin Andrian (24 tahun), tersangka pelaku penikaman terhadap ulama kondang Syekh Ali Jaber memperagakan 17 adegan rekonstruksi. Ini sebagaimana yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan selama penetapannya menjadi tersangka.

"17 adegan yang diperagakan tersangka sudah sesuai dengan berita acara yang telah diyakini oleh penyidik kepolisian," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (17/9).

Pandra juga mengatakan, reka adegan terkait penusukan terhadap Syekh Ali Jaber ini dilakukan pada dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di rumah tersangka dan Masjid Falahuddin, Jalan Tamin, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, lokasi dimana korban ditikam.

Kemudian, lanjut dia, pada adegan rekonstruksi tersangka ini juga disaksikan oleh jaksa penuntut umum, sebab pihak kepolisian telah memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

"Perlu kami sampaikan, penyidik juga telah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada jaksa penuntut umum yang nantinya akan mengawal kasus ini dari tahapan penyidikan hingga tuntutan," katanya.

Pandra juga menegaskan bahwa tidak terdapat fakta-fakta baru dalam rekonstruksi tersebut, semuanya masih sesuai dengan apa yang dilakukan tersangka saat kejadian.

"Fakta-fakta di lapangan 17 gerakan yang disampaikan tadi sudah sangat sesuai dengan berita acara, dan kami juga telah memeriksa 17 saksi," kata dia.

Sebelumnya, Syekh Ali Jaber mengakui bahwa akibat insiden penikaman oleh orang tidak dikenal saat mengisi acara di salah satu masjid di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung pada Ahad (13/9) sore, mengalami luka tusuk di bagian lengan atas atau bahu sedalam delapan sentimeter.

"Saat dia ingin menusuk saya di bagian leher atau kepala, saya gerakkan tangan sehingga menusuk bahu dan ketika pelaku itu ingin mencabut senjatanya itu saya gerakan badan ke kiri hingga mematahkannya dan patahan di tangan ini sedalam 8 sentimeter," kata Syekh Ali Jaber, Senin (14/9).

Ia mengatakan, patahan pisau yang berada di tangannya tersebut dicabutnya sendiri saat itu. Kemudian barulah panitia membawanya ke puskesmas guna mendapatkan perawatan.

"Karena luka tusuk ini saya dijahit dua kali, pertama di dalam daging dan ke dua di bagian luar untuk menutupnya masing-masing enam jahitan. Alhamdulillah saya baik-baik saja," kata dia.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada aparat keamanan TNI/Polri yang sudah menangani peristiwa penikaman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement