Rabu 23 Sep 2020 16:40 WIB

Klaim Masker Halal Pertama di Dunia, Ini Kata SMICC

Masker untuk pemakaian luar, bisa diperlakukan sebagai produk tekstil bukan makanan

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Halal
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Halal

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA--Sekretaris Jenderal Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC), Ihsan Ovut menyebut masker wajah yang disertifikasi halal oleh konsultan dan pemberi sertifikasi halal di Singapura, United World Halal Development tidak didasarkan pada standar SMIIC.

Sebelumnya, United World Halal Development pada 12 September lalu mengatakan telah memperkenalkan masker wajah pertama di dunia yang mendapatkan sertifikasi halal.

Masker wajah merek "Al Noora" ini diproduksi oleh Fujian Haitai Intelligent Technology Co Ltd. yang berbasis di China dan menyatakan masker tersebut berdasarkan pada pedoman standar halal SMIIC. Mereka pun mengklaim produknya mengandung bahan yang diizinkan, karenanya halal untuk digunakan Muslim.

“Sebagai SMIIC kami memiliki standar tentang masalah halal.  Tapi saat ini, kami tidak memiliki standar yang menetapkan persyaratan masker wajah untuk halal," katanya.

Sementara United World Halal Development mengatakan, sebagai lembaga sertifikasi halal, mereka melakukan sertifikasi dengan persyaratan dasar halal yang berarti bersih, diizinkan, halal, baik untuk dipakai.

“Ada standar internasional dan nasional yang diterbitkan untuk persyaratan masker wajah dan interpretasi sesuai dengan aturan Islam bisa dilakukan.  Tapi harus diingat bahwa masker itu untuk pemakaian luar dan bisa diperlakukan sebagai produk tekstil bukan makanan, ” kata Sekjen.

Ini bukan pertama kalinya ekonomi Islam mendengar tentang sertifikasi halal untuk masker wajah. Pada bulan Agustus, anak perusahaan dari perusahaan Malaysia Notion VTec mengatakan telah mengajukan permohonan ke sertifikasi nasional JAKIM untuk status halal masker wajah dan respirator N95.

Perusahaan menyebut aplikasi halal JAKIM masih dalam proses dan akan segera didaftarkan ke Badan Pengawas Obat & Makanan AS (FDA) dan CE Eropa. JAKIM pada tahun 2019 mulai memberikan sertifikasi halal pada barang atipikal, seperti produk cuci mobil, sarung tangan karet, serta popok dan pembalut wanita.

Otoritas Islam mengatakan pada 18 Maret 2019 sertifikasi halal untuk popok dan pembalut wanita yang diproduksi oleh Malaysia BioIntegrasi tidak terikat dengan standar apa pun tetapi merujuk pada Manual Prosedur Sertifikasi Halal Malaysia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement