Rabu 30 Sep 2020 21:47 WIB

Kemenag Satukan Persepsi Pembatalan Keberangkatan Haji 2020

Masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya paham terkait penundaan haji.

Kemenag Satukan Persepsi Pembatalan Keberangkatan Haji 2020 (ilustrasi).
Foto: MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO
Kemenag Satukan Persepsi Pembatalan Keberangkatan Haji 2020 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kudus, Jawa Tengah, menggelar sosialisasi terkait diseminasi pembatalan keberangkatan haji Tahun 2020, mengingat masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya paham terkait penundaan haji tahun 2020.

Hadir dalam acara sosialisasi diseminasi pembatalan keberangkatan jamaah haji, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Muhajirin Yanis dan anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid.

Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengungkapkan, kegiatan sosialisasi ibadah haji dan umroh ini penting dilakukan agar tidak muncul persepsi yang berbeda-beda.

"Meskipun beredar kabar kegiatan umroh dan haji bisa dilaksanakan, namun kami tegaskan infomasi tersebut belum dibarengi dengan surat resmi dari kementerian terkait," ujarnya, Rabu (30/9).

Kepastian soal itu, kata dia, menunggu pengumuman resmi pada November 2020. Saat ini, lanjut dia, masih dibicarakan dengan negara Islam sedunia, terutama dengan tuan rumah penyelenggara.

Pada pengumuman tersebut juga akan dibicarakan pelaksanaan ibadah haji dan umroh tahun mendatang dengan ketentuan dan pengaturan sesuai dengan keadaan pandemi Covid-19. "Nantinya ada pembatasan jamaah, kriterianya bisa dari sisi usia atau kondisi kesehatan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kudus Akhmad Mundakir menambahkan, meskipun beredar informasi bakal dibuka November 2020, namun hingga kini belum bisa dipastikan lantaran masih menunggu informasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi.

Pada Tahun 2020, kata dia, di Kabupaten Kudus terdapat 1.128 calon haji yang batal berangkatke Makkah. Dari jumlah sebanyak itu, kata dia, terdapat tiga calon haji yang mengambil uang pelunasan haji.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement