Kamis 15 Oct 2020 08:08 WIB

Bolehkah Berhutang untuk Biayai Umrah dan Haji

Berhutang untuk Biayai Umrah dan Haji

Dalam foto yang dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi ini, umat Islam mempraktikkan jarak sosial saat sholat di sekitar Ka
Foto: AP/Saudi Ministry of Hajj and Umrah
Dalam foto yang dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi ini, umat Islam mempraktikkan jarak sosial saat sholat di sekitar Ka

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sarat berangkat haji maupun umrah adalah istitha'ah atau adanya kemampuan untuk menunaikannya. Kemampuan tidak sebatas fisik, mampu secara finansial tanpa ngutang juga penting.

Banyaknya program dari lembaga jasa keuangan membuat masyarakat ketika berhaji atau umroh mengambil utang. Apakah dapat dikategorikan sebagai orang yang mampu jika seorang yang berhutang untuk berangkat haji atau umroh?

 

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) KH Mahbub Maafi dalam bukunya. "Tanya Jawab Fiqih Sehari-hari" menjawab dalam konteks pertanyaan ini. Menurutnya ada penjelasan menarik dari penulis kitab Mawahib Al Jalil Syarah Al Mukhtashar Al Khalil yang menurutnya dianggap cukup memadai untuk dijadikan acuan dalam menjawab pertanyaan di atas.

 

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa jika ada seseorang tidak bisa sampai ke Mekah kecuali dengan cara berhutang, sedangkan ia sebenarnya tidak mampu membayarnya, maka dalam konteks ini ia tidak wajib haji. Ini adalah pandangan yang telah disepakati para ulama.

 

Berbeda ketika orang tersebut mampu membayar utangnya, maka ia dikategorikan sebagai orang yang mampu. Karenanya ia wajib melaksanakan haji meskipun dengan cara berhutang. Sebab, kemampuan dia untuk membayar hutang menyebabkan ia dianggap sebagai orang yang sudah istitha'ah memiliki kemampuan.

 

Menurutnya berpijak dari penjelasan di atas, menurut berhutang untuk menjalankan umroh sebenarnya tidak ada persoalan sepanjang orang tersebut diyakini akan mampu membayarnya. Dan ia termasuk kategori sebagai orang yang istitha'ah, sedangkan istirahat itu sendiri adalah salah satu syarat dalam umrah sebagai jelaskan di awal.

 

"Lain halnya jika seorang berhutang untuk menunaikan ibadah Umroh padahal Ia tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya. Maka dalam hal ini jelas ia memaksakan diri padahal Ia bukan masuk kategori orang yang istitha'ah," katanya.

 

Demikian menjadi pertimbangan bagi orang yang punya niat menunaikan ibadah Umroh. Kiya Mahbub menyarankan sebaiknya jangan dengan berhutang meskipun dia mampu membayar utangnya untuk umra.

 

"Lebih bauk kumpulkan biaya dulu dengan cara menabung. Sebab beresiko berutang ini sangat besar," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement