Senin 19 Oct 2020 20:14 WIB

Mahfud: Silakan Demo, Tapi Hati-Hati Penyusup Jadi Martir

Mahfud memahami pada 20 Oktober akan ada unjuk rasa di beberapa tempat.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
Foto: Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mempersilakan masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat lewat demonstrasi. Namun, dia mengingatkan soal potensi adanya penyusup yang dapat berada di kerumunan massa.

"Kepada para pengunjuk rasa silakan unjuk rasa. Tapi hati-hati jangan sampai ada penyusup yang mengajak Anda bikin ribut atau teman Anda nanti tiba-tiba menjadi korban karena ada penyusup yang ingin menjadi martir," ujar Mahfud lewat keterangannya, Senin (19/10).

Baca Juga

Mahfud meyampaikan, pemerintah mengikuti dengan seksama dan memahami pada 20 Oktober akan ada unjuk rasa di beberapa tempat terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Menurutnya, unjuk rasa dan demonstrasi dijamin oleh konstitusi. Karena itu, pemerintah tak melarang masyarakat yang hendak berunjuk rasa.

"Unjuk rasa adalah unjuk rasa, menyampaikan aspirasi. Memberi tahu kepada kepolisian tidak harus minta izin. Cukup memberi tahu tempatnya di mana dan berapa massa yang akan dibawa perkiraannya. Harap tertib," ujar Mahfud.

Beberapa waktu lalu, Mahfud MD menerima rombongan para pimpinan serikat pekerja di Jawa Timur (Jatim) yang datang didampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/10). Dalam pertemuan itu, Mahfud mengatakan unjuk rasa buruh tidak dilarang asal tidak melawan hukum.

Sekitar 25 perwakilan buruh yang hadir, antara lain dari KSPSI Jatim, SBSI, KSPI, SPM, KSBSI, Buruh Sidoarjo, dan lain-lain perwakilan buruh di Jatim. Mereka datang untuk berdialog dengan Mahfud terkait UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR. Para tokoh buruh ini menyampaikan masukan dan kritik terhadap materi-materi dalam UU Cipta Kerja yang dinilai cenderung merugikan kaum buruh dan pekerja.

"Kami merasa hak keperdataan kami dirampas, karena soal pesangon misalnya, kesepakatan kami dengan perusahaan sudah jelas dan adil, kenapa mesti diubah lagi dengan undang-undang itu. Kami merasa hak keperdataan kami dirampas Pak," kata Jazuli dari KSPI Jawa Timur.

Menanggapi berbagai masukan dari para perwakilan pekerja di Jatim, Mahfud mengatakan bahwa gagasan awal pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja adalah untuk memudahkan perizinan agar praktik korupsi dan pungutan menurun. Tujuan utama lainnya adalah agar kesempatan kerja terbuka untuk menampung angkatan kerja baru dan para pengangguran yang totalnya saat ini mencapai sekitar 13,5 juta orang.

Meski demikian, masuk dari para perwakilan buruh dari Jatim, menurut Mahfud, bisa menjadi masukan dalam persiapan penyusunan rancangan peraturan pemerintah (PP). Terkait angka-angka besaran pesangon, kata dia, dirinya akan menyampaikan ke Menteri Tenaga Kerja sebagai masukan.

Terkait pelibatan dan aspirasi dari serikat pekerja dalam penyusunan RUU Cipta Kerja, Mahfud menegaskan bahwa pimpinan serikat pekerja sudah berdialog dan berdiskusi dengan pemerintah. Di kantor Kemenko Polhukam misalnya, sebagian besar pimpinan serikat pekerja sudah bertemu tiga kali, dan 63 kali dengan instansi-instansi pemerintah lain yang terkait.

Pertemuan-pertemuan itu antara lain menghasilkan berbagai masukan dari serikat pekerja kepada Pemerintah. Meski demikian, karena namanya berembuk untuk mendapatkan jalan tengah, maka ada sejumlah usulan yang diterima dan sebagian lagi tidak dipenuhi.

Mengenai unjuk rasa buruh, Mahfud mengatakan hal itu dilindungi oleh undang-undang, sehingga disalurkan dan diberi tempat oleh Pemerintah, karena menjadi bagian dari demokrasi."Tapi kalau demonstrasi itu mengarah pada anarki dan menciptakan kerusuhan, maka harus ditindak karena melawan hukum," ujar Mahfud.

photo
Klaster Demo Penolakan UU Ciptaker - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement