Senin 19 Oct 2020 22:54 WIB

Layanan Kustodian di Perbankan Syariah, Apa Itu?

Mandiri Syariah mencatat pertumbuhan layanan kustodian sejak diluncurkan pertama.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Muhammad Fakhruddin
Direktur Utama Mandiri Syariah Toni EB Subari (kiri) didampingi Direktur Finance, Strategy and Treasury Ade Cahyo Nugroho (kanan) berfoto bersama Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu (dalam layar) usai penandatanganan perjanjian kerja sama secara virtual di Jakarta, Senin (19/10/2020). Mandiri Syariah mendapatkan kepercayaan dan penunjukkan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Bank Umum Syariah penyedia layanan Kustodian untuk mengadministrasikan efek syariah senilai Rp5,5, Triliun milik BPKH.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Direktur Utama Mandiri Syariah Toni EB Subari (kiri) didampingi Direktur Finance, Strategy and Treasury Ade Cahyo Nugroho (kanan) berfoto bersama Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu (dalam layar) usai penandatanganan perjanjian kerja sama secara virtual di Jakarta, Senin (19/10/2020). Mandiri Syariah mendapatkan kepercayaan dan penunjukkan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Bank Umum Syariah penyedia layanan Kustodian untuk mengadministrasikan efek syariah senilai Rp5,5, Triliun milik BPKH.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Layanan kostudi Mandiri Syariah kedatanganan investor kawakan dengan dana kelolaan mencapai Rp 115 triliun yakni Badan Pengelola Keuangan Haji. BPKH sepakat menggunakan layanan kustodian Mandiri Syariah dan menempatkan Rp 5,5 triliun. Yuk mengetahui lebih dalam apa itu layanan kustodium Mandiri Syariah. 

Direktur Utama Mandiri Syariah, Toni EB Subarimengatakan layanan kustodian merupakan bentuk komitmen Mandiri Syariah untuk melengkapi layanan dalam memenuhi kebutuhan ekosistem pasar modal syariah Indonesia. Mandiri Syariah optimistis, potensi perkembangan pasar modal syariah di Indonesia masih sangat besar.

Adapun secara umum, perkembangan produk pasar modal syariah yang terdiri dari saham syariah, sukuk korporasi, reksa dana Syariah, dan sukuk negara mengalami pertumbuhan yang positif dalam lima tahun terakhir. Pertumbuhan ini dapat dilihat dari jumlah produk, nilai kapitalisasi, nilai outstanding, maupun nilai aktiva bersih.

Mandiri Syariah mencatat pertumbuhan layanan kustodian sejak diluncurkan pertama pada 2019. Hingga saat ini, Mandiri Syariah merupakan Bank Umum Syariah pertama yang memiliki layanan Kustodian.

Toni menyampaikan kustodian Mandiri Syariah sudah mendapatkan kepercayaan dari nasabah perbankan, perusahaan asuransi dan manajer investasi dan korporasi, juga lebih dari 2.000 nasabah retail. Total Asset Under Custody tercatat sebesar Rp 3,8 triliun.

"Layanan terdiri dari Core Custody (Safekeeping), Fund Administration (Pengadministrasian reksadana), serta layanan Wali Amanat (agen pemantau, agen jaminan, Agen pembayaran)," katanya, Senin (19/10) melalui keterangan pers.

Mandiri Syariah berkomitmen akan terus mendukung perkembangan pasar modal syariah di Indonesia. Diharapkan akan semakin banyak Lembaga Keuangan Syariah yang akan menggunakan layanan Kustodian Mandiri Syariah.

“Kami juga berharap BPKH sebagai investor besar di pasar modal syariah Indonesia akan terus meningkatkan portofolio efek syariahnya," katanya.

Seperti halnya BPKH yang memaknai secara kaffah pengelolaan investasinya, potensi stakeholders lainnya cukup besar dari sektor perbankan, asuransi, manajer investasi dan korporasi, lembaga pemerintah, hingga nasabah ritel. Mereka yang berinvestasi pada efek syariah akan memiliki kebutuhan untuk menyimpan efek syariahnya di Kustodian bank umum syariah.

Diharapkan kerja sama kustodian ini dapat menjadi syi’ar bersama dalam mendukung perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Serta turut  memberikan nilai manfaat optimal bagi jamaah haji dan kemaslahatan umat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement