Ahad 25 Oct 2020 09:25 WIB

Kemenag Bener Meriah Aceh Sosialisasi Umroh Masa Pandemi

Kemenag Bener Meriah Aceh melakukan pembinaan travel umroh .

Kemenag Bener Meriah Aceh melakukan pembinaan travel umroh . Logo Kemenag
Kemenag Bener Meriah Aceh melakukan pembinaan travel umroh . Logo Kemenag

IHRAM.CO.ID, JAKARTA - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bener Meriah Aceh melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) mengadakan pembinaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pembinaan dilakukan di aula kantor setempat, Sabtu (24/10). 

Pembinaan travel umroh diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang PPIU. Tak hanya itu, pembinaan dilakukan untuk melengkapi kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya ke berbagai daerah. 

Baca Juga

Kasi PHU Kemenag Bener Meriah, Azhari Ramadhan, mengatakan acara ini diikuti sebanyak 50 peserta. Mereka berasal dari 24 travel yang beroperasi di Bener Meriah. "Tujuan kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisasikan kebijakan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan Ibadah Umroh," ujarnya dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Ahad (25/10). 

Kegiatan kali itu menghadirkan pemateri dari Kantor Kementerian Agama dengan tema "Kebijakan Kementerian Agama Tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umroh". Tak hanya itu, hadir pula Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Takengon membawakan materi "Prosedur Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Takengon". 

Kapolres Bener Meriah turut hadir dan memberi materi seputar "Menghindari Persoalan Hukum Penyelenggaraan ibadah Umrah". Terakhir, Kasi PHU Kemenag Bener Meriah menjadi pembicara dengan judul "Prosedur dan Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah". 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, Hamdan, menyebut melalui kegiatan ini peserta mendapat informasi tentang penyelenggaraan Ibadah Umrah. Mereka juga dibekali dengan materi yang disampaikan oleh mitra kerja yang berkompeten.

"Hal ini bertujuan untuk menghindari persoalan hukum, dan bagaimana cara melengkapi persyaratan dalam menjalankan Penyelenggaraan Ibadah Umrah khususnya di Kabupaten Bener Meriah," kata Hamdan.

Saat ini, ia menyebut pemerintah terus berusaha memperbaharui regulasi-regulasi yang ada. Bahkan, tahun ini ada regulasi regulasi terbaru perhajian UU PIHU, Nomor 8 Tahun 2019.  Dalam sambutannya, Hamdan menyebut PPIU merupakan orang-orang yang dipercayakan untuk membantu masyarakat dalam menjalan ibadah umrah. 

Kondisi tahun lalu dan saat ini sangatlah berbeda. Sebelumnya, kapan saja seseorang mendaftar umrah, bisa langsung berangkat. Namun kini, karena pandemi Covid-19, penyelenggaraan ibadah umrah jadi terhambat. 

Mulai awal Oktober, Arab Saudi secara bertahap membuka kembali umrah. Rencananya, awal November 2020, Pemerintah Arab Saudi berencana membuka kembali penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah untuk seluruh negara. 

"Dengan dibukanya kembali oleh Pemerintah Arab Saudi, PPIU nantinya dapat melengkapi persyaratan yang harus dilengkapi sembari memberikan pelayanan kepada masyarakat, jangan ada travel-travel yang bermasalah," ujar Hamdan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement