Ahad 01 Nov 2020 11:20 WIB

OJK Cabut Izin Usaha First Indo American Leasing

OJK kembali menunjukkan sikap tegas terhadap perusahaan leasing.

Rep: Novita Intan/ Red: Elba Damhuri
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan OJK) Wimboh Santoso memberikan pemaparan saat pertemuan OJK dengan Industri Jasa Keuangan di Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (23/8/2020). Pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah pejabat OJK, perwakilan Pemprov DIY, akademisi serta pelaku industri jasa keuangan di DIY itu membahas stimulus - stimulus untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional di DIY.
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan OJK) Wimboh Santoso memberikan pemaparan saat pertemuan OJK dengan Industri Jasa Keuangan di Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (23/8/2020). Pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah pejabat OJK, perwakilan Pemprov DIY, akademisi serta pelaku industri jasa keuangan di DIY itu membahas stimulus - stimulus untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional di DIY.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sikap tegas kembali ditunjukkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mencabut izin usaha PT First Indo American Leasing Tbk pada 20 Oktober 2020. 

Perusahaan pembiayaan tersebut dikenakan sanksi pencabutan izin usaha melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/D.05/2020.

Baca Juga

Berdasarkan pengumuman website OJK, pencabutan izin usaha perusahaan yang beralamat di Jalan Batu Ceper Nomor 36 Lantai 3, Jakarta Pusat, DKI Jakarta berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut ditetapkan.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, FINN dilarang melakukan kegiatan usaha bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” seperti dikutip laman OJK, Ahad (1/11).

Selanjutnya perusahaan harus melakukan penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Kemudian perusahaan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, dan ketiga menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah internal perusahaan.

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau pembiayaan syariah, dalam nama perusahaan.

Sebelumnya, OJK juga telah menyampaikan surat keputusan yang membekukan kegiatan usaha FINN per 11 Agustus 2020 lalu karena tidak memenuhi ketentuan pembiayaan. Berdasarkan laporan posisi keuangan per 30 Juni 2020, perusahaan membukukan rugi bersih tahun berjalan sebesar Rp 44,40 miliar atau naik dari periode yang sama tahun sebelumnya mencatat rugi sebesar Rp 8,18 miliar.

BACA JUGA: Khabib: Kebebasan Berbicara Macron, Singgung Umat Islam Dunia

BACA JUGA: Akhirnya Macron Klarifikasi Pernyataannya Usai Timbulkan Kekerasan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement