Rabu 04 Nov 2020 14:17 WIB

Jamin Transparansi Upah, Arab Saudi Dorong Penerapan Mudad

Arab Saudi dorong penerapan Mudad.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
Jamin Transparansi Upah, Arab Saudi Dorong Penerapan Mudad. Foto: Bendera Arab Saudi.
Foto: AP/Cliff Owen
Jamin Transparansi Upah, Arab Saudi Dorong Penerapan Mudad. Foto: Bendera Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID, RIYADH--Sattam Al-Harbi, Wakil Menteri Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial untuk inspeksi dan pengembangan lingkungan kerja, mengatakan bahwa 600.000 perusahaan yang beroperasi di sektor swasta akan berafiliasi dengan platform Mudad kementerian pada akhir 2020. Dia mengatakan platform tersebut menyediakan layanan manajemen penggajian, yang mengurangi biaya administrasi.

“Platform Mudad saat ini mencakup 200.000 perusahaan dimana terdapat lima atau lebih pekerja, dan masih ada 400.000 perusahaan di sektor swasta yang akan bergabung dengan platform tersebut pada 1 Desember," jelasnya yang dikutip di Saudi Gazette, Rabu (4/11).

Baca Juga

“Semua upah pekerja dari perusahaan swasta ini akan ditransfer melalui platform,” katanya, seraya menunjukkan bahwa mekanisme ini akan meningkatkan efisiensi pasar tenaga kerja dan menurunkan perselisihan perburuhan.

Al-Harbi mengatakan bahwa platform Mudad dibentuk untuk perlindungan upah pekerja dan telah berjalan selama dua tahun terakhir di beberapa instansi pemerintah.

“Platform ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pasar tenaga kerja dan membuat sektor swasta lebih menarik bagi warga," jelasnya.

“Menghubungkan platform dengan sektor perbankan memberikan banyak kepercayaan pada inisiatif dan proses menghubungkan dengan bank memberikan pemantauan yang lebih cepat dan prosedur yang lebih mudah, sehingga pemilik bisnis mentransfer gaji sementara platform secara langsung memantau sejauh mana komitmen pendirian melalui elektronik. keterkaitan dengan bank," ujarnya menambahkan.

Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial meluncurkan versi kedua dari Sistem Perlindungan Upah (WPS) melalui platform Mudad, yang bertujuan untuk memungkinkan perusahaan sektor swasta mencapai kepatuhan yang optimal dengan persyaratan program perlindungan upah.

Kementerian mengarahkan perusahaan untuk mendaftar di platform ini. Kementerian juga terus mengembangkan sistem untuk memungkinkan perusahaan mengunggah file gaji dengan mudah. Platform Mudad meluncurkan fitur yang mewajibkan perusahaan untuk membenarkan alasan tidak dibayarkannya gaji kepada pekerja yang berada di bawah sponsor perusahaan, karena kementerian secara otomatis akan mengenakan denda pada perusahaan jika gaji tidak dibayarkan.

Perusahaan berhak untuk melihat pelanggaran dan mengetahui rinciannya dan bulan di mana pelanggaran itu dijatuhkan. Alasan tidak menyetorkan gaji akan dikirim ke pekerja untuk mengkonfirmasi persetujuan atau penolakan alasannya.

Jika pekerja setuju dengan pembenaran pendirian untuk alasan tidak dibayarnya upah melalui platform “Individu” di portal, persentase kepatuhan akan segera meningkat tanpa perlu meninjau cabang kementerian untuk pembenaran, dan sistem akan menutup pelanggaran yang berkaitan dengan pelanggaran aturan WPS.

Patut dicatat bahwa kementerian telah membentuk platform Mudad untuk mengarahkan pegiat usaha kecil dan menengah (UKM) ke lingkungan digital untuk meningkatkan dan mengembangkan proses keuangan yang terkait dengan penggajian, dan WPS. Portal ini juga bertujuan agar semua prosedur yang diperlukan dapat diterapkan dengan cara melindungi hak-hak perusahaan dan karyawannya.

Mudad menyediakan sistem profesional bagi UKM untuk membantu mereka mengatur proses administrasi terkait penggajian bulanan dan proses transfernya melalui tautan langsung ke bank. Mudad juga menghadirkan informasi tepat instan para pekerja melalui Organisasi Umum untuk Asuransi Sosial (GOSI). Sistem menyediakan data semua entitas dan karyawan secara langsung melalui sistem GOSI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement