Jumat 06 Nov 2020 06:01 WIB

Bagaimana Mengatasi Pembatasan Usia Jamaah Umroh dan Haji?

Pembatasan usia haji dan umroh masih terbentur banyak soal teknis

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Subarkah
Petugas membagikan air zamzam kepada jamaah umroh di Masjidil Haram. Petugas membawa wadah silindris berisi air Zamzam. Tindakan itu untuk membendung penyebaran virus corona (Covid-19).
Foto: Saudi Gazette
Petugas membagikan air zamzam kepada jamaah umroh di Masjidil Haram. Petugas membawa wadah silindris berisi air Zamzam. Tindakan itu untuk membendung penyebaran virus corona (Covid-19).

IHRAM.CO.ID, -- Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali pelaaksanaan ibadah umroh bagi jamaah internasional pasca ditutup sejak Februari akibat pandemi Covid-19. Indonesia menjadi salah satu negara yang diperbolehkan mengirimkan jamaahnya untuk melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci.

Akan tetapi seiring dibukanya kembali umrah bagi jamaah Internasional, Kementerian Agama mengeluarkan Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada masa pandemi Covid-19 di mana salah satunya mengatur batas usia jamaah umrah sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi sebelumnya. 

Dan Jamaah Indonesia yang diperbolehkan berangkat umroh ke Tanah Suci adalah yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal usia 50 tahun. Itu membuat ribuan jamaah umrah yang tidak memenuhi persyaratan batas usia tak bisa menunaikan umrah dalam waktu dekat ini.

Saat ini tercatat ada 59.757 jamaah umrah Indonesia yang sudah mendapatkan nomor registrasi. Mereka mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).

Dari jumlah itu sebanyak 2.601 jamaah tercatat berusia di bawah 18 tahun dan sebanyak 30.828 jamaah berusia di atas 50 tahun. Mereka pun tak bisa mengikuti umrah karena pembatasan usia yang diberlakukan. Tak menutup kemungkinan pembatasan usia diberlakukan juga dalam pelaksanaan ibadah haji 2021 bila kondisi pandemi Covid-19 masih terus berlangsung. 

Kendati demikian, Kasubag Informasi dan data Ditjen PHU Kemenag, Yusuf Prasetyo belum bisa memperkirakan apakah pembatasan usia yang diberlakukan pada pelaksanaan umrah akan diterapkan juga pada pelaksanaan haji 2021 bila kondisi pandemi belum berakhir. Yusuf mengatakan pihaknya memilih menanti informasi dari pemerintah Arab Saudi. "Kita tunggu info resmi dari pemerintah Arab Saudi termasuk skenario pelaksanaan hajinya akan ada rilis resmi nanti," kata Yusuf kepada Republika beberapa hari lalu.

Selain itu Yusuf mengatakan terkait data jumlah jamaah berusia di bawah 18 tahun dan di atas 50 tahun yang rencananya akan diberangkatkan pada pelaksanaan haji 2021 belum dapat diketahui. Sebab menurutnya perlu terlebih dulu diketahui keputusan kuota jumlah jamaah haji yang ditetapkan Arab Saudi bagi Indonesia.

"Untuk haji 2021 pemerintah Arab saudi belum memberikan kuota kepada pemerintah Indonesia. Jumlah kuota maksudnya. Jadi belum bisa ditentukan jumlah untuk masing-masing kriteria umur. Nanti baru bisa diketahui jika kuota sudah diberikan oleh Arab Saudi," katanya. 

Sejatinya sebulan lalu Kemenag telah menyiapkan beberapa skema untuk mengantisipasi penyelenggaraan dan pemberangkatan ibadah umrah.

Mantan Direktur Jenderal PHU, Nizar Ali yang kini menjabat sebagai Sekjen Kemenag kala itu menjelaskan bahwa di antara skema tersebut adalah ketika pandemi Covid-19 sudah berakhir dan kondisi kembali normal maka Kemenag akan memberangkatkan jamah tahun 2020 terlebih dulu.

Sedangkan jamaah yang seharusnya berangkat pada tahun 2021 diundur pada tahun berikutnya. Skema ini bisa berubah bila Indonesia mendapatkan tambahan kuota jamaah haji dari Arab Saudi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement