Jumat 06 Nov 2020 12:39 WIB

14 Tahun Berselisih, Athena Akhirnya Miliki Masjid Pertama

Masjid ini dibuka setelah 14 tahun mengalami perselisihan dan penundaan birokrasi.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Masjid resmi pertama di Athena, Ibu Kota Yunani yang membutuhkan waktu sekitar 14 tahun untuk dibangun akan diresmikan pada Oktober 2020.
Foto: Public Radio of Armenia
Masjid resmi pertama di Athena, Ibu Kota Yunani yang membutuhkan waktu sekitar 14 tahun untuk dibangun akan diresmikan pada Oktober 2020.

IHRAM.CO.ID, ATHENA -- Masjid pertama di ibu kota Yunani, Athena, akhirnya resmi dibuka. Media lokal melaporkan masjid ini dibuka setelah 14 tahun mengalami perselisihan dan penundaan birokrasi.

Doa dan syukuran pengukuhan masjid diadakan Senin (2/11) kemarin. Hanya segelintir orang yang hadir karena pelaksanaannya dilakukan di bawah langkah-langkah jarak fisik karena meningkatnya kasus Covid-19 di Yunani, seperti di sebagian besar Eropa.

Dengan dibukanya masjid ini, Athena melepaskan statusnya sebagai satu-satunya ibu kota Uni Eropa yang tidak memiliki masjid. Imam pertama masjid adalah Zaki Mohammed yang berusia 49 tahun. Pria ini merupakan warga negara Yunani asal Maroko.

"Pembukaan masjid ini mengirimkan pesan yang jelas tentang demokrasi, kebebasan beragama dan rasa hormat,” ujar Sekretaris Pemerintah untuk Masalah Agama, Giorgos Kalantzis, dilansir di Aljazeera, Jumat (6/11).

 

Penentangan yang datang dari Gereja Ortodoks Yunani berakibat tertundanya pembukaan masjid sejak 1979. Butuh waktu bertahun-tahun untuk merealisasikan keberadaan masjid, bahkan setelah pemerintah memberikan izin pada 2006.

Keputusan tahun 2006 untuk membangun masjid dengan anggaran 1,04 juta USD tertahan oleh rintangan birokrasi, protes oleh kelompok sayap kanan, serta tantangan hukum. Mayoritas orang Yunani, 97 persen, adalah Kristen Ortodoks.

Namun, ada minoritas Muslim yang terkonsentrasi di sepanjang perbatasan darat dengan Turki. Puluhan ribu pekerja dan pengungsi Muslim tinggal di negara itu.

Turki telah lama mengecam pelanggaran Yunani terhadap hak-hak minoritas Muslim dan Turki, mulai dari menutup masjid hingga membiarkan masjid bersejarah rusak. Pejabat Turki menyebut tindakan ini melanggar Perjanjian 1923 Lausanne serta putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement