Kamis 26 Nov 2020 08:26 WIB

Ini Aturan Arab Saudi Terbaru Bagi Warga Asing

Aturan Arab Saudi Terbaru Bagi Warga Asing

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Bagi para warga Indonesia pahamilah soal aturan imigrasi Arab Saudi terbaru. Aturan ini adalah: Orang asing harus mentransfer sponsor dalam waktu dua bulan setelah berpisah dari pasangan Saudi

Seperti dilansir Saudigazette, adanya aturan ini mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kemanusiaan Saudi. Tepatnya oleh Abdul Majeed Al-Rashoudi, selaku wakil menteri Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial.

Dalam surat edaran yang salinannya dilihat oleh Okaz / Saudi Gazette, Al-Rashoudi mengatakan bahwa suami dan istri asing tersebut harus meninggalkan Kerajaan Arab Saudi jika gagal mendapatkan pekerjaan selama jangka waktu yang ditentukan.

Sedangkan untuk anak laki-laki dan perempuan perempuan Saudi yang menikah dengan pasangan asing mereka, sponsor mereka akan dipindahkan ke majikan lain setelah kematian ibu mereka. Ini dilakukan setelah mereka mencapai usia 18 tahun.

Surat edaran tersebut, yang ditujukan kepada direktur cabang kementerian di berbagai wilayah Saudi, menyatakan bahwa perlu untuk membuktikan bahwa pernikahan mereka dilangsungkan dengan persetujuan otoritas yang berwenang. Jadi ini sudah dilakukan sebelum menyelesaikan pengalihan layanan dan yang bersertifikat salinan kontrak pernikahan harus dilampirkan.

Selain itu juga mereka harus punya paspor yang valid yang memungkinkan mereka untuk dapat kembali kapan saja ke negara mereka. Selain itu, persetujuan dari pemberi kerja baik untuk pemindahan layanan atau pemutusan hubungan kontrak dengannya adalah suatu keharusan. Ini juga berlaku untuk putra dan putri seorang wanita Saudi yang menikah dengan orang asing.

Saat ini, kementerian mengizinkan putra dan putri wanita Saudi yang menikah dengan warga negara asing untuk bekerja dalam profesi yang dibatasi untuk orang Saudi. Syaratnya, asalkan ibu mereka adalah sponsor.

Adapun suami warga negara asing dari seorang wanita Saudi, ia diperbolehkan bekerja di sektor swasta tanpa mentransfer sponsorship. Namun ia tidak dihitung dalam persentase Nitaqat Saudization.

Kementerian Sumber Daya Manusia mengumumkan adanya Saudisasi (Pekerjaan hanya kepada warga Arab Saudi) di beberapa pekerjaan. Ini ada dalam sektor penjualan di sektor kopi, teh, gula, madu, rempah-rempah, buah-buahan dan sayuran, kurma, bahan pembersih, plastik, biji-bijian, biji-bijian, bunga, tanaman dan bahan pertanian.

Selain itu 'Saudisasi' juga untuk sektor penjualan air minum dan minuman, hadiah dan kemewahan, kerajinan tangan dan barang antik, mainan, daging dan ikan, telur, produk susu dan minyak nabati, penjualan buku, alat tulis, dan layanan siswa.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement